MADIUN, Memoterkini.com – Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polres Madiun bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Madiun melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan beras di Pasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian harga pangan guna menjaga stabilitas pasokan, harga, keamanan, serta mutu beras di wilayah Kabupaten Madiun. Pengecekan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Madiun selaku Kasatgas Pangan, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., bersama Kanit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun selaku Katim Satgas Pangan dan sejumlah anggota Satgas Pangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap harga beras yang dijual sejumlah pedagang di Pasar Pagotan. Hasil monitoring menunjukkan bahwa harga beras masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Di Toko Sri Wahyuni, beras premium Punokawan dijual dengan harga Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium seharga Rp12.900 per kilogram. Sementara di Toko Budi, beras premium Tiga Delima dijual Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.000 per kilogram. Adapun di Toko Palawija 99, beras premium Punokawan dijual Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.200 per kilogram.
Kapolres Madiun AKBP AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan monitoring tersebut akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
“Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang dan pelaku usaha agar menjual beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan tetap menjaga kondusivitas pasar,” ujarnya.
Satgas Pangan Polres Madiun bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap harga, stok, keamanan, dan mutu bahan pangan guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau.
(Rohkim)


