SURABAYA, Memoterkini.com – Pengedar pil koplo logo Y diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran Surabaya. Dari pengedar yang telah lama menjadi incaran aparat ini, diamankan ribuan obat keras terlarang.
Tersangkanya inisial AS (23) asal Jalan Hangtuah Gg. XX, Semampir Kota Surabaya. Ketika penangkapan dan menjalani pengembangan, dirinya sempat berusaha kabur melarikan diri.
Warga yang saat itu turut menyaksikan ketika AS kabur, berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet.
Penangkapan pengedar ribuan koplo ini berawal Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya, pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti pil pada dirinya.
“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, Jumat (11/9/2026).
AKBP Dodi melanjutkan, dari hasil keterangan yang didapat dari AS, dia memperoleh 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir tersebut dengan cara membeli.
“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” imbuh AKBP Dodi.
Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.
Pil koplo tersebut dijual kepada temannya diantaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp. 800.000 per botol.
Tersangka AS juga srmpat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain. Dia berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari.
Dari hasil penyidikan terhadap Tersangka, AS mengaku menjual belikan Pil Koplo sejak bulan Februari 2026 untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah Rp. 167.000. per botol yang laku terjual.
Polisi akan menjeratnya dengan
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Selain 3 ribu pil koplo, petugas menyita barang bukti berupa, HP Iphone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CAE.
(Rohkim)

