SURABAYA, Memoterkini.com – Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus guna mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan.

Angan-angan mendapatkan uang lebih dengan sampingan mengedarkan sabu-sabu (ss) dan ekstasi dari Madura kandas ditangan SatResnarkoba Polrestabes Surabaya.

Wanita yang diamankan inisial FR (40) asal Jalan Banyu Urip Surabaya. Aksi pertama berjalan mulus, barulah yang kedua kali dia ditangkap pada, Rabu 03 Juni 2026, Sekitar pukul 18.30 Wib.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, anggota mengamankan wanita tersebut setelah mendalami informasi yang diterima dari warga disekitar lokasi kejadian terkait peredaran Narkotika.

“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” kata AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

Setelah menerima barang dari P, wanita ini lebih dulu mencicipi untuk sabu, sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya perbutir.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 kantong plastik klip berisi sabu seberat 96,884 gram,10 Butir jenis Ectacy Heineken dengan berat 4,274 gram, 4 potongan sedotan,2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas.

“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura,” imbuh AKBP Dodi.

Ditanggal tersebut l, tersangka FR membeli sabu 1 ons dengan harga Rp 55.000.000, dan jenis Ectacy Heineken Rp 2.500.000,- harga perbutir Rp 250.000. Oleh pelaku dari 1 ons itubdicubit sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya untuk diedarkan.

FR juga menerangkan jika menjual sabu tergantung pesanan dari pembeli, berapa berat sabu yang di pesan oleh pembeli. Dirinya mendapatkan keuntungan dari pembeli pergramnya antara Rp 200.000, hingga Rp 500.000, sedangkan untuk narkotika jenis Ectacy Heineken mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.

“FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tambah Kasat Resnarkoba.

Nekat berbisnis terlarang guna mendapatkan keuntungan berupa uang, adalah maksud dan tujuan tersangka FR. Sedianya, keuntungannya akan digunakan tambahan membeli rumah karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang selama ini.

(Rohkim)