Kediri, memoterkini – Moral Suroto selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri rupanya butuh perhatian serius dari Dinas Provinsi Jatim.

Mengingat rekam jejak mental Kepala Sekolah Suroto ini sangat buruk dan tak ubahnya seperti orang yang tak berpendidikan alias preman.

Sebelumnya saat menjabat sebagai kepala sekolah SMK Kasiman Bojonegoro, juga pernah menghina wartawan saat dikonfirmasi soal dugaan pungli yang ditafsirkan milayran rupiah dalam setiap tahunnya.

Dan kali ini Suroto yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri kembali membuat ulah dengan wartawan, dan berujung dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan data, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri Suroto dilaporkan media patroli atas dugaan ancaman persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam.

Diduga Libatkan Siswa Ancam Wartawan dengan Sajam saat Liputan, Suroto Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi
Foto: Tampak Selosong Celurit

Mirisnya, tindakan tersebut Diduga dilakukan Suroto dengan melibatkan anak didiknya, dan tentu dalam hal ini Suroto diduga sama halnya mengajarkan anak didiknya menjadi seorang bermental preman.

Lewat kuasa hukum Patroli, Didik Sungkono menyampaikan Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.

“Namun Nyoto waktu itu dikepung Suroto bersama puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.

Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’.

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.

Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya “kesalahpahaman”.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Didi menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didi.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya.(Tim)