Lamongan – Laporan Kasus dugaan pemerasan yang sudah dilayangkan oleh MZA warga Desa Pajangan, Kec. Sukodadi ke Polres Lamongan semakin menarik untuk diberitakan.

Pasalnya, laporan no. LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor dua oknum LSM tersebut tengah diproses unit 1 Tindak Pidana Umum.

Menurut Tio selaku penyidik Unit 1 Tindak Pidana Umum, Polres Lamongan, menegaskan jika aduan tersebut terus berlanjut.

“Pelapor dan juga saksi kemarin sudah dipanggil, selanjutnya dalam Minggu ini terlapor juga akan dipanggil guna dimintai keterangan,” ungkap Tio

Mendengar pernyataan dari penyidik itu tentunya kian membuka kebenaran soal adanya laporan pengaduan kasus dugaan pemerasan oknum LSM tersebut.

“Pelaporan itu resmi yang dikeluarkan Polres Lamongan, tidak ada istilah hoax atau laporan palsu,” pungkasnya. (Red)