Gresik, memoterkini – Proyek galian C di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga kuat ilegal dan tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar satu minggu dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat sipil, terutama karena dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Prupuh dalam proyek tersebut.

Dari hasil pantauan di lokasi, para pekerja di lapangan menyebut bahwa kegiatan galian dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Desa. Namun saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, sang kades memilih menghindar dan hanya mengarahkan ke Balai Desa. Bahkan setelah ditunggu hampir satu jam, yang bersangkutan tidak kunjung hadir untuk memberikan keterangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) melalui juru bicaranya, Aris Gunawan, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat jabatan publik. Aris mengecam keras praktik galian ilegal itu dan menyebut pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Gresik dan Polda Jawa Timur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan ada pembiaran,” tegas Aris Gunawan.

Potensi Pelanggaran Hukum
Kegiatan galian tanah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) jelas melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Tak hanya itu, jika benar Kepala Desa terlibat secara langsung atau memberikan perintah, maka ada unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Dampak Lingkungan dan Ketertutupan Informasi
Selain aspek hukum, aktivitas galian ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti longsor, pencemaran tanah, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem setempat. Terlebih lagi, ketidakhadiran Kepala Desa dalam memberi penjelasan justru menambah kecurigaan publik atas adanya indikasi praktik ilegal yang disembunyikan.

FPSR menegaskan akan terus mengawal proses pelaporan ini dan memastikan tidak ada satu pun oknum yang kebal hukum.

“Kami tidak akan berhenti. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” pungkas Aris Gunawan.

Pihak berwenang diimbau segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. ( BLK )