Lamongan, Memoterkini – Ulah orang tak dikenal (OTK) yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Lamongan nampaknya kian brutal dan perlu tindakan tegas dari pihak terkait.

Lantaran tindakan yang dilakukan oleh OTK yang sudah merugikan nama Adyaksa tersebut sudah sangat sering terjadi.

Bahkan sebelumnya nama Kejari Lamongan Rizal Edison, Kasi Pidsus, Anton Wahyudi dan Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby juga pernah dicatut.

Dan kali ini, ditengah gencarnya Kejari Lamongan ungkap dugaan korupsi, nama Kasi Pidsus Anton Wahyudi kembali dicatut oleh OTK.

Dengan menggunakan nomor  082156776646, orang yang mengaku kasi pidsus, Anton Wahyudi ini menghubungi salah satu perangkat desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

“Ijin, harap kirim Nomor Sekdes Sidokelar, Saya Anton Wahyudi kasi pidsus Kejari Lamongan” ucap pesan WhatsApp orang tak dikenal yang catut nama Kasi Pidsus Anton Wahyudi.

Seperti yang diketahui, Kades Sidokelar, Moh. Saiful Bahri bersama ketua BPD, Syafi,in, ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang pidsus Kejari Lamongan atas dugaan korupsi  sebesar Rp. 382 juta, dan keduanya juga sudah dijebloskan ke penjara.

Menyikapi kejadian tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengimbau agar instansi pemerintahan di Lamongan untuk berhati-hati dengan ulah penipu tersebut.

Serta tidak memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan para pegawai Kejari Lamongan tersebut.

“Apabila ada pihak yang berusaha meminta sejumlah uang via telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat-pejabat Kejari Lamongan tidak usah ditanggapi dan segera melaporkan” tegasnya. (Tim)