Pasuruan,Memoterkini.com 07/08/2025
Dugaan Pabrik melakukan pembuangan Limbah langsung ke saluran air Masyarakat sudah sering terdengar bahkan diberitakan di Media Online, Media Sosial, bahkan tidak sedikit pelaku atau pemilik Pabrik yang terbukti melakukan pembuangan limbahnya langsung ke masyarakat dilakukan penindakan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Perusahan – Perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun seperti agar agar, arang, spon,diduga tidak menjalankan instalasi pengolahan air limbah industri ( IPAL ) sesuai peraturan yang berlaku.beralamat di kampung Jl kawasan No 09 RT 03/ RW 05 Dusun Ledok ,Desa Kemiri Sewu, kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan, perusahan ini diketahui membuang limbah industrinya langsung ke aliran parit yang lewat dari tanah TKD atau Bengkok ( milik kades, Kasun, Kaur ) diduga tanpa pengolahan yang memadai.Tindakan ini mengundang kekhawatiran masyarakat dan lingkungan.kamis ( 07/08/25).

Tanah Kas Desa (TKD/ Tanah Bengkok) di desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, saat ini jadi lahan pembuangan limbah. Padahal pada awalnya, tanah tersebut ditanami Padi. Namun sejak tahun 2018 hingga sekarang, lahan ini beralih fungsi.

Kali ini tim Wartawan kembali menemukan salah satu Perusahaan yang berada di Desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, menurut informasi dari sumber yang bisa dipercaya dan informasi dari warga sekitar karena salah satu ada yang Pabrik ini tidak disertai plang Informasi jenis Usaha.

Tim Wartawan mendapati saluran air Masyarakat dilokasi Pabrik berwarna kekuningan kuningan dengan bau tidak sedap tercium menyengat, saluran air Masyarakat ini diduga telah dicemari limbah yang sengaja dibuang oleh pemilik atau pengelola Pabrik Pabrik sekitaran Desa Kemiri Sewu.

Namun sebelumnya, Tim Media ke Balai Desa Kemiri Sewu untuk konfirmasi /klarifikasi terhadap Kades Kemiri Sewu, Tapi beliau nya tidak ada ditempat, akhirnya kami bertemu dengan Perangkat2 Desa Saja. Perangkat Desa terutama Kaur Desa menginformasikan kepada pihak media bahwa Kades nya itu PJ bapak dan menginformasikan juga tidak mengakui atau Tidak mengetahui jika tanah kas desa di wilayahnya itu, dipakai untuk pembuangan limbah.

Dan kata Kaur : Saya mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja dari media yang sudah menginformasikan ke kami terkait adanya di wilayah desa Kemiri Sewu telah dibuat pembuangan limbah yang menyebabkan bau tidak sedap. Kami selaku perangkat desa juga akan menyampaikan kepada pak kades.

Terkait pengalihfungsian TKD tersebut, bahwa Kepala desa berdalih bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajak rapat Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri sewu dan Masyarakat Desa yang memiliki Lahan Tanah sekitar limbah terkait mengenai alih fungsi lahan tersebut menyetujui bahwa lahan nya untuk dialiri limbah dari hakiki (perusahaan agar agar). Tapi kenyataan nya dilapangan / lokasi tidak perusahaan agar agar saja.

“Semua sudah sepakat untuk (mengalihfungsikan TKD menjadi pembuangan limbah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Kemiri Sewu, karena sebenarnya rencana alih fungsi itu sudah lama diwacanakan namun selalu tertunda oleh aturan dan sebagainya.Kamis (07/8/2025) di kantornya.

Limbah dari Perusahaan Perusahaan nakal dilokasi tersebut yang diduga dibuang di TKD Desa Kemirisewu, Pandaan, Pasuruan.

Zat yang dihasilkan dari limbah industri sangat bervariasi tergantung pada proses produksi, dan volumenya lebih besar daripada limbah rumah tangga. Oleh karena itu, limbah industri harus didaur ulang sebelum dibuang ke lingkungan.

Proses Pengolahan Limbah yang Ideal
IPAL industri biasanya memiliki beberapa tahap pengolahan. Tahap awal adalah proses pengolahan primer, di mana limbah yang masuk ke dalam IPAL disaring untuk memisahkan benda padat dari cairan.

Limbah yang telah dipisahkan kemudian diproses dalam pengolahan sekunder.
Pada tahap ini, bakteri digunakan untuk menguraikan zat organik dalam limbah. Setelah proses pengolahan
(Tim)