Gresik, Memoterkini — Proyek pembangunan infrastruktur di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang didanai Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan publik. Dari total anggaran Rp650 juta — terdiri dari Rp150 juta untuk Gedung Serbaguna, Rp150 juta untuk Gedung Barat, dan Rp350 juta untuk Kantor Desa (Gedung Tengah) — mencuat dugaan adanya potongan dana hingga 30 persen sebelum pekerjaan dimulai.

Pekerjaan proyek tidak dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa, melainkan dikontraktualkan kepada pihak ketiga. Hasil penelusuran di lapangan menemukan pelaksana proyek adalah Karsono, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik. Dalam wawancara eksklusif, Senin (11/8/2025), Karsono mengaku anggaran yang diterima jauh di bawah nilai pagu karena adanya “potongan wajib”.

“Setiap anggaran ada potongan 30 persen. Untuk gedung, RAB-nya berbeda dengan infrastruktur lain karena banyak pekerjaan yang tidak tercantum. Saya yakin kepala desa malah banyak ruginya,” ujar Karsono.

Karsono enggan menyebut angka pasti potongan tersebut, namun menyinggung bahwa proyek ini merupakan “jatah” dari Mujid Riduan, S.H., anggota DPRD Gresik dari PDIP dapil Kedamean–Menganti.

Hingga berita ini diturunkan, Pemdes Ngampel belum memberikan klarifikasi resmi. Padahal, sesuai aturan, dana BK wajib digunakan 100 persen sesuai peruntukan dan tidak boleh dipotong di luar mekanisme yang diatur perundang-undangan.

Jika dugaan ini terbukti, potongan dana tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, bahkan pelanggaran UU Partai Politik apabila terdapat aliran dana ke partai. Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Gresik dan KPK didesak segera memeriksa aliran dana, memanggil pihak terkait, dan mengaudit transparansi pelaksanaan proyek.

Praktik “potongan proyek” yang selama ini dianggap lumrah terbukti merugikan masyarakat: kualitas bangunan menurun, umur infrastruktur pendek, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun partai politik semakin terkikis.

Saat dikonfirmasi terpisah, Mujid Riduan, S.H., membantah keras tudingan tersebut.

“Pembangunan gedung memerlukan teknisi khusus, tidak asal pekerja atau tukang. Karsono memang orang Domas, tapi saya tidak kenal. Pelaksanaan pekerjaan pemerintahan desa itu kewenangan kepala desa, bukan saya. Potongan 30 persen itu tidak benar. Sampeyan temui pak kadesnya saja, nanti biar dijelaskan,” ujar Mujid kepada Memo Terkini melalui sambungan telepon.

Dengan dugaan potongan dana yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah ini, publik kini menunggu langkah cepat aparat penegak hukum untuk memastikan apakah isu ini hanya sekadar rumor atau bagian dari pola korupsi politik di tingkat desa. ( BLK )