Lampung Selatan – ‎Kepala desa Karya Mulya Sari memberikan tanggapan terkait berita bahwa dirinya dianggap belum membayar 13 pekerja yang mengerjakan pembangunan pasar desa pada tahun sebelumnya diri menjabat.

‎Saat dikonfirmasi media ini pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025, Tarjono selaku kepala desa Karya Mulyasari merasa tidak pernah menahan upah terhadap yang diberitakan beberapa media terkait masalah dugaan menahan upah 13 pekerja itu.

‎Saat berita dikirim Melalui Via WhatsApp yang berjudul pihak Bakornas – PWI Lampung mendesak pihak Dinas terkait untuk membantu para pekerja supaya gajih atau upah pekerja senilai 28 juta itu dibayarkan, justru kepala desa Tarjono membantah dirinya mengatakan,”Mohon maaf pak berita itu tidak benar, karena pekerjaan itu dimasa kepala desa yang lama, setau saya belum pernah mengamanahkan memberikan apapun dalam bentuk apapun kepada saya, karena saya kepala desa yang baru menjabat tidak tahu tentang pekerjaan beliau (Kades lama Warno) yang belum terselesaikan,”jelasnya pada media ini.

‎Disisi lain Kepala Dinas PMD Lampung Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Erdiansyah dengan singkat menjawab, “kalaupun itu hak pekerja benar dari dana desa (DD) masa kades yang sekarang yang belum dibayarkan agar dapat dipenuhi,”singkatnya

‎”Lebih baiknya lagi coba dikonfirmasi juga dengan camat setempat untuk dapat diklarifikasi kebenarannya,”tambah Erdiansyah

‎Sementara Camat Candipuro ingin dimintai tanggapan terkait berita sebelumnya, Sumiati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini justru malah memilih bungkam tanpa jawaban walaupun nomor Wasthsapnya dalam keadaan aktif.

‎Lebih lanjut, tanggapan Kepala Desa Tarjono sepertinya diduga ingin lari dari tanggung jawab sebagai kepala desa setempat untuk membayarkan upah 13 pekerja bernilai 28 juta itu, dimana sudah jelas – jelas pernyataan para pekerja dan pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan pasar tersebut bahwa menggunakan Dana Desa (DD).

‎Arifin selaku pelaksana sekaligus pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan pasar desa Karya Mulya Sari justru mengaku hal yang berbeda.

‎”Berawal masalah ini pada tahun 2023 Akhir, pada saat itu usainya Kepala Desa lama (Warno) tidak menjabat lagi, dirinya mengatakan kepada saya bahwa ditahap III DD anggaran pembangunan itu dicairkan, dimana anggaran tersebut bernilai 94 juta rupiah. Lalu kebetulan pada saat pencairan DD, Kepala Desa yang baru (Tarjono) sudah menjabat. Tak lama kemudian saya menagih kepada Tarjono sesuai apakata kades yang lama. “Arifin nanti kalau udah cair tanya langsung dengan kades ya Tarjono terkait anggaran untuk pembayaran pembangunan pasar itu, memang sudah saya anggarkan 94 juta,”ucap Arifin menirukan bahasa Warno kades lama.

‎Selanjutnya, “saat pencairan DD tahap III saya tagih sesuai ucapan warno (kades lama) lalu kepala desa yang baru justru memberikan total 70 juta rupiah dari nilai 94 juta itu, jadi yang tersisa 24 juta dan saya berpikir buat pembayaran rekan rekan pekerja kan belum di gajih, lalu saya tambah kembali 4 juta biar genap 28 juta buat pembayaran pekerja, Justru malah sudah 2 tahun ini sempat kami tanyakan dengan kepala Desa Tarjono, hak pekerja malah tidak diberikan,”pungkasnya

Tim