SIDOARJO,Memoterkini.com – Sungguh keterlaluan kelakuan dua buruh pabrik ini, jauh-jauh merantau dari kampung halamannya Jombang, bukannya bekerja dengan sungguh-sungguh malah mengedarkan narkotika di daerah Balongbendo Sidoarjo.

Adalah MR (35 tahun) asal desa Ngrimbi kecamatan Bareng kabupaten Jombang dan SA (31 tahun) dengan alamat yang sama telah dibekuk Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB di Kosan dusun Wonosari desa Wonokupang Balongbendo Sidoarjo.

Kedua tersangka telah terbukti mengedarkan narkotika dengan barang bukti yang ditemukan di kamar kosnya berupa 66 bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu seberat 29.39 gram dan 2 bungkus kertas berisi irisan daun Ganja seberat 79 gram, 1 buah pipet kaca isi Sabu sisa pakai seberat 1.74 gram.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka MR mengaku bahwa Sabu dan Ganja adalah barang titipan milik tersangka GD (DPO), dan MR sudah sebanyak 12 kali menerima titipan narkotika dari tersangka GD.

Sebelum penangkapan, pada Kamis (9/3/2023) MR dan SA patungan untuk membeli Sabu kepada tersangka GD kemudian dikonsumsi bersama-sama di kosan dengan masing-masing mendapat 2 kali hisapan. Selanjutnya GD pulang ke rumahnya, sedangkan MR dan SA tidur di kosan dan ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo dalam Jumpa Pers di Polresta Sidoarjo Senin (29/5/2023), para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). dan Pasal 132 ayat (1) dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. (Andre)