Surabaya, Memoterkini.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Pencurian motor dengan kekerasan dan pengeroyokan yang viral di media sosial Pada hari Minggu Tanggal 30 November 2025 sekira jam 02.00 di Jl. Karah Depan SMA Kartika Kec. Jambangan, Kota Surabaya.

Korban bernama inisial M.A (17) Thn dan A.P.V.H. (20) Thn keduanya warga Jl. Karah Kec. Jambangan, Surabaya.

Sedangkan delapan tersangka yakni, AGA (18) Tahun, UMR (19) Tahun, HDR (19) Tahun, GLG (18) Tahun, SLM (19) Tahun, DRN (17) Tahun, SVA (17) Tahun dan RVN (14) Tahun 

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan saat jumpa Pers Rilis didepan awak Media menjelaskan, Pada hari jum’at tanggal 5 Desember 2025, AGA menghubungi teman-temannya untuk berkumpul merayakan ulang tahun dengan acara meminum minuman keras dengan jenis ARAK BALI berjumlah 7 Botol ukuran (600ml) yang dibeli oleh teman dari salah satu tersangka di titik kumpul LAPANGAN EDREK (lapangan parkiran) di Jl. Simo Hilir Surabaya sekira pukul 20.00 – 00.00 wib.) 

Selanjutnya dikarenakan sudah merasa mabuk AGA mengajak teman-temannya untuk keliling (konvoi) mencari lawan balasan dimana sehari sebelumnya AGA telah mengalami penganiayaan di Warkop Bening Soerabaja Banyu Urip. 

Pada saat bersama teman-teman 30 orang dengan mengendarai 14 sepeda motor, pada saat mereka sedang melakukan konvoi dan baru melintasi Jl Karah, Jambangan Surabaya arah ke Sidoarjo mereka di teriyaki oleh orang-orang yang sedang ngopi di warung “AO AO APE NENDI KON”(artinya hayo hayo mau kemana kamu) 

Selanjutnya AGA melemparkan bambu yang AGA bawa kepada orang orang tersebut yang kemudian ternyata mereka menyusul dengan mengendarai 3 sepeda motor dan teriak-teriak dan melempar bambu yang AGA lemparkan sebelumnya dan AGA ambil Kembali. dan kemudian 3 sepeda motor tersebut putar balik sehingga mereka mau melakukan penyerangan. 

Pada saat mereka putar balik hendak melakukan penyerangan ada pengendara sepeda motor honda beat street warna putih No Pol: (L-3817-MI), Tahun: 2018. 
2 orang berboncengan yang AGA kira salah satu dari mereka menggunakan atribut pagar nusa. Sehingga AGA bersama-sama teman (AGA, dan DEREN selain itu AGA tidak kenal yang mana terdapat 10 (sepuluh) orang) melakukan kekerasan terhadap orang tersebut 

Kemudian orang yang dibonceng turun dari sepeda motor dan lari, dan yang pengendara putar balik serta berusaha kabur, namun AGA kejar bersama teman-teman dengan melakukan pemukulan hingga terjatuh, kemudian AGA melakukan pemukulan terhadap korban tersebut menggunakan bambu yang AGA pegang sebanyak 3 kali mengenai bagian punggung dan badannya. Setelah  itu bambu tersebut dibuang oleh AGA. 

“UMR yang saat itu yang membonceng IRL putar balik mengejar menggunakan sepeda motor dan berhenti mendadak dengan cepat melompat melepaskan kemudi sepeda motor dan dari arah belakang muncul sepeda motor korban yang berusaha melarikan diri dari kelompok PSHW sehingga UMR. dengan sengaja menghadang badan korban menggunakan tangan kanan mengenai dada korban sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari sepeda motor,”ujarnya.

Selanjutnya korban dikeroyok oleh teman-teman dari PSHW dan dengan sengaja UMR. mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nopol (L-3817-MI) milik korban dan membawanya pergi, dalam jarak 10 meter UMR dihadang oleh Sdr. AGA dan ikut diatas boncengan UMR karena ditinggal oleh temannya yang bernama ADT dan selanjutnya UMR bersama dengan Sdr. AGA memisahkan diri dari rombongan besar dan membawa sepeda motor korban.

“Kemudian sepeda motor honda beat warna putih No Pol: (L-3817-MI), Tahun: tidak tahu diambil dan dikendarai oleh UMR, sedangkan AGA di bonceng oleh ADT dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna abu-abu milik SLM. setelah berjalan beberapa meter kami berhenti dikarenakan orang-orang yang meneriaki kami namun selanjutnya orang-orang kabur,”ungkapnya.

Motif pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengakata korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota lain Pasal dan ancaman Pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP untuk para tersangka pungkasnya.

(Ar)