Surabaya, Memoterkini.com Pekerjaan DSDABM yang berada di jl. Simorejo sari B VI Surabaya diketahui telah menyalai S.O.P kontruksi.
Terpantau dilapangan bahwa pemasangan u-ditch asal-asalan bahkan dipersimpangan pemasangan u-ditch dilubangi tanpa menggergaji besi u-ditch yang mengakibatkan jangka panjang sampah akan menumpuk di sela-sela besi u-ditch tersebut dan terlihat pecahan Castin tetap dipasang sehingga membuat kurang estetic.

Pemasangan U-ditch yang asal-asalan tidak secara langsung melanggar pasal hukum pidana tunggal, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar dan prosedur teknis konstruksi yang bisa berimplikasi pada:
• Sanksi administratif: Denda atau sanksi lainnya dari dinas terkait.
• Tuntutan perdata: Ganti rugi jika menyebabkan kerugian.
• Pelanggaran Perizinan: Tergantung pada lokasi dan jenis proyek, bisa melanggar peraturan daerah tentang tata ruang atau perizinan bangunan.

Dengan spesifikasi proyek ;
Nama Paket : Pembangunan paving baru lebar 4 M dan saluran 40/60 dengan cover dua sisi
Nilai kontrak : Rp 547.027.356
Penyedia : CV. Empat putra jaya

Spesifik tersebut dari sumber data inaproc surabaya.

Bahkan dilokasi proyek terlihat adanya tindakan penyembunyian informasi publik, bahkan papan proyek tidak ada dilokasi proyek.
Proyek seperti ini bisa juga disebut dengan “proyek siluman” yang diindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara.
Bahkan dilapangan juga tidak ada pihak pengawas maupun pihak pelaksana.

Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.

Saat diinvestigasi wartawan media ini dilapangan hari selasa (5.5.2026) ditemukan tidak ada papan proyek dan pekerja juga tidak mengenakan (APD) Alat Pelindung Diri seakan mengabaikan SMK3.
Bahkan dilokasi proyek tidak ada pengawas maupun pelaksana proyek ditempat sehingga kurangnya pantauan dan pengawasan dalam berjalannya proyek tersebut.

Dasar Hukum Utama
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa kontruksi.

Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi ataupun dinas yang terkait belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.

(Tim)