Lampung Selatan – Aroma dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kian menguat.

Fery Yansyah selaku koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung mengungkapkan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis hingga dugaan pemborosan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh koordinator LSMB saat orasinya di depan kantor Bupati Lampung Selatan pada Selasa (27/1/2026), pagi. Menyusul temuan lapangan pada beberapa proyek strategis yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan.

Mutu Beton Dipertanyakan, Diduga Tanpa Uji Laboratorium, Salah satu proyek yang menjadi perhatian serius adalah rekonstruksi Jalan Muara Putih–Kali Sari (R.182) di Kecamatan Natar, dengan nilai kontrak sekitar Rp3,33 miliar, yang dikerjakan oleh CV. Daenk Kobum Konstruksi.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung, Fery Yansyah, menyebutkan bahwa pekerjaan di lapangan diduga tidak mengikuti standar teknis pekerjaan beton jalan.

LSMB menemukan indikasi pekerjaan dilakukan tanpa mix design, rasio air dan semen tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak adanya pengambilan sampel beton untuk uji kuat tekan di laboratorium.

“Pekerjaan seperti ini seharusnya wajib diuji. Fakta di lapangan, bahu jalan kanan dan kiri sudah mengalami retak dan hancur, padahal proyek baru selesai dikerjakan,” ungkap Fery

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan teknis dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas proyek.

Ketebalan Beton Menyusut, Potensi Pengurangan Volume Temuan serupa juga diungkap pada proyek pelebaran dan pengerasan Jalan Jatimulyo–Fajar Baru (R.200) di Kecamatan Jati Agung, yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Karya dengan nilai proyek sekitar Rp1,99 miliar.

Lebih lanjut, LSMB mendapati adanya dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton, dari standar seharusnya 15 sentimeter, namun di sejumlah titik hanya ditemukan sekitar 9 sentimeter.

Jika temuan tersebut terbukti benar, LSMB menilai terdapat potensi pengurangan volume pekerjaan, yang berdampak langsung pada kualitas konstruksi serta besaran anggaran yang telah dibayarkan.

Belanja Reses Dinilai Janggal, Diduga Tak Sesuai Standar Biaya Negara Tak berhenti pada proyek fisik, LSMB juga menyoroti anggaran belanja makanan dan minuman kegiatan reses yang nilainya mencapai Rp3,42 miliar. Biaya tersebut disebut berkisar antara Rp21 ribu hingga Rp43 ribu per orang per sekali kegiatan.

LSMB menduga anggaran tersebut tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan APBD.

Ditambahkan, LSMB menilai terdapat indikasi pengaturan pihak-pihak tertentu dalam penentuan penyedia jasa katering atau rumah makan yang menangani kegiatan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Dugaan Kedekatan Kekuasaan dan Lemahnya Pengawasan. LSMB juga menyampaikan dugaan, bahwa sejumlah proyek tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

“Jika pengawasan berjalan maksimal, temuan-temuan seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal,” tegas Fery Yansyah Koordinator LSMB dalam pernyataan sikapnya.

Dinas PU Janji Turun Lapangan
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Agnatius Syahrizal menyatakan pihaknya siap melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kami akan terjun langsung ke lokasi sesuai tuntutan LSMB. Apabila memang ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta pengembalian dan memanggil pihak rekanan. Jika dari internal kami ada kecurangan, tentu akan kami tindak,” ujar Agnatius.

LSMB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini serta mendorong aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh demi memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.

(*)