Bojonegoro, memoterkini– Adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp 806 Miliar Bojonegoro kian menunjukkan wajah aslinya.
Ditengah mencuatnya pengakuan sumber internal Inspektorat membongkar adanya sistem pengamanan temuan dugaan korupsi, yang sudah santer diberitakan media ini.
Kini berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun awak media ini di lapangan, Komisi D DPRD Bojonegoro justru mengonfirmasi betapa rapuhnya kualitas pekerjaan fisik yang dibiayai uang rakyat tersebut.
Hasil sidak Komisi D baru-baru ini mengungkap fakta memilukan, proyek drainase yang dikerjakan CV Rendra Jaya tidak hanya molor dengan progres fisik baru 49,63%,.
“tetapi juga ditemukan pemasangan U-Ditch yang renggang dan tanpa label SNI. Sehingga pihaknya harus memberikan napas tambahan berupa perpanjangan waktu 50 hari agar proyek tidak mangkrak” ujarnya.
Namun, temuan teknis dewan ini terasa hambar jika dibenturkan dengan pengakuan mengejutkan sang whistleblower dari internal Inspektorat Bojonegoro.
Publik kini bertanya, Apa gunanya dewan berteriak soal kualitas SNI jika di balik tembok Inspektorat, ada mekanisme koordinasi yang siap memutihkan temuan-temuan busuk tersebut?
“Apakah sidak dewan ini hanya menjadi panggung seremonial, sementara sistem pengamanan di internal auditor telah menjamin para pemain anggaran tetap tidur nyenyak” tegas sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya
Sementara Di tengah desakan transparansi, dinas-dinas teknis yang bertanggung jawab menyalurkan dana fantastis ini masih setia dengan jurus bungkam seribu bahasa.
Tidak ada penjelasan mengapa kontraktor yang progresnya terseok-seok masih diberikan kelonggaran, atau mengapa pengawasan sejak awal begitu lemah hingga material non-SNI bisa terpasang di lapangan.
Sikap diam ini bukan lagi bentuk kehati-hatian, melainkan penghinaan terhadap keterbukaan informasi publik. Dan bungkamnya otoritas terkait memperkuat dugaan adanya monopoli material yang direstui oleh pejabat tinggi, di mana kualitas dikorbankan demi mengejar setoran keuntungan.
Kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat berada di titik nadir. Meski bukti Data A1 sudah mulai mencuat ke permukaan, belum ada langkah konkret dari penegak hukum di wilayah Bojonegoro. Publik mulai curiga bahwa tembok pelindung korupsi di Bumi Angling Dharma ini terlalu tebal untuk ditembus oleh hukum daerah.
Kini, harapan satu-satunya tertuju pada Kejaksaan Agung dan KPK. Kasus dengan potensi kerugian negara yang mencapai hampir satu triliun rupiah ini bukanlah ranah hukum ecek-ecek.
Jika KPK tidak segera turun tangan melakukan “cuci gudang” terhadap mentalitas birokrasi yang keropos di Bojonegoro, maka pengakuan sang whistleblower hanya akan menjadi bom waktu yang meledak tanpa penyelesaian.
“Rakyat tidak butuh perpanjangan waktu 50 hari untuk melihat beton yang rapuh. Rakyat butuh keberanian KPK untuk menyeret para pencuri uang rakyat ke meja hijau, sekuat apa pun tembok pelindung yang mereka bangun,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi.
Target penyelesaian proyek pada 17 Februari 2026 kini bukan sekadar tenggat waktu konstruksi, melainkan tenggat waktu bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum akan menang, ataukah “sistem pengamanan” korupsi kembali menjadi juara di Bojonegoro.

