Bojonegoro, memoterkini – Drama “proyek siluman” di Desa Trucuk kini memasuki babak baru yang kian memanas. Pasca sidak Komisi D DPRD Bojonegoro yang membongkar borok penggunaan material non-SNI dan progres yang macet di angka 49%, publik kini menagih ketegasan pemerintah daerah. Bukan sekadar teguran lisan, tapi sanksi konkret yang memberikan efek jera.
Penggunaan U-ditch tanpa label SNI oleh CV Rendra Jaya bukan sekadar khilaf teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap spesifikasi kontrak. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Jika material yang digunakan tidak ber-SNI, maka secara hukum bangunan tersebut dikategorikan sebagai Kegagalan Bangunan. CV Rendra Jaya tidak hanya bermain dengan semen dan beton, tapi sedang mempertaruhkan nyawa pengguna jalan dan efektivitas uang negara senilai Rp 1,3 miliar. Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah dikerjakan dengan mentalitas “asal tertanam”?
Bahkan Pernyataan pemilik CV, Nurul Quluh, yang berjanji mengebut pekerjaan 2×24 jam pasca viral adalah sebuah ironi yang menggelikan. Infrastruktur bukan soal roro jonggrang. Mengejar ketertinggalan progres 50% dalam waktu singkat di tengah musim penghujan justru berpotensi melahirkan proyek sampah baru.
Kualitas pemadatan tanah dan presisi pemasangan beton tidak bisa ditawar dengan alasan durasi. Jika dipaksakan, drainase ini diprediksi hanya akan bertahan seumur jagung sebelum akhirnya ambrol dan kembali membebani APBD untuk perbaikan.
Masyarakat menuntut agar Dinas terkait khususnya Inspektorat tidak main mata dan menjatuhkan sanksi tegas. Sebab Sesuai Perlem LKPP No. 4 Tahun 2021, penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak atau menyerahkan hasil yang tidak sesuai spesifikasi teknis WAJIB dimasukkan ke dalam Daftar Hitam nasional selama 1 tahun. Jangan biarkan perusahaan ini ikut lelang di tahun berikutnya.
“Pemberian perpanjangan waktu 50 hari bukan hadiah. Denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari harus ditarik tanpa diskon. Inspektorat harus menghitung selisih harga antara U-ditch SNI (yang dianggarkan) dengan U-ditch bodong (yang terpasang). Selisih harga tersebut adalah potensi kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah” tegas beberapa sumber dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya yang memahami aturan pengerjaan proyek pemerintah.
Sementara Hingga berita ini diterbitkan untuk kesekian kalinya, para pihak dinas terkait masih memilih bungkam dan abaikan pemberitaan. Namun Kasus Trucuk adalah ujian bagi integritas Pemkab Bojonegoro. Jika CV Rendra Jaya dibiarkan melenggang hanya dengan denda administratif tanpa perbaikan total (bongkar dan ganti material SNI), maka jangan salahkan publik jika muncul asumsi adanya main mata antara pengawas lapangan dengan kontraktor.
Uang rakyat bukan untuk membiayai eksperimen kontraktor amatir. Pilihannya hanya dua, Bongkar dan perbaiki sesuai standar, atau putus kontrak dan seret ke ranah hukum.


