Lampung Selatan — Menghalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis kembali terjadi, kali ini Wartawan koranlampung.id baru-baru ini mendapatkan prilaku kurang menyenangkan oleh oknum Petugas Hubungan Masyarakat (Humas) berinisial ENP di Pengadilan Negeri Kalianda, pada Selasa 13 Januari 2026.

Hal menghalang-halangi tugas jurnalis tersebut terjadi bermula pada saat wartawan koranlampung.id Feki Harison yang juga sebagai ketua Forum pers independen indonesia FPII Lampung Selatan mengambil gambar vidio aktif di Ruang sidang terbuka untuk Umum, soal putusan perkara Praperadilan SP3 Polda Lampung.

“Ini kan sidang terbuka untuk umum, sadari awal kami beberapa wartawan elektronik, online ataupun Cetak yang berada di ruang sidang itu pada sebelumnya sudah izin terhadap Hakim Tunggal guna peliputan, jadi atas dasar apa seorang Humas itu dengan tiba-tiba tidak membolehkan saya ambil Gambar.”kata Feki harison.

Kemudian, selain tidak memperbolehkan ambil gambar Oknum Humas berinisial ENP tersebut juga sempat mencolek punggung wartawan tersebut.

“Sebelum ada perkataan tidak memperbolehkan ambil gambar, ibu Humas itu sempat menyentuh punggung saya, dan itu yang membuat saya sangat terganggu, padahal hakim tunggal tidak merasa terganggu.”ungkap Feki.

Miris nya kata Feki, hanya dirinya yang mendapatkan prilaku kurang menyenangkan tersebut.”hal ini bila di biarkan, cikal bakal menjadi citra buruk untuk PN Kalianda, tugas dan fungsi jurnalis kan sudah jelas di atur pada Undangan-undang Nomor 40 tahun 1999.apalagi bersifat untuk kepentingan Publik.”ujarnya.

Feki harison berharap, ada penindakan tegas terhadap Oknum petugas yang sebagai Humas di PN Kalianda tersebut, supaya tidak ada lagi wartawan/jurnalis dihalangi saat menjalani tugas dan fungsinya.”ucapnya.

Sementara Saat dikonfirmasi, oknum Humas Pengadilan Negeri Kalianda tersebut berinisial ENP itu menyangkal, dia ENP tidak bermaksud menghalangi, namun menurutnya ketika sidang putusan itu di buka oleh hakim, tidak memperbolehkan mengambil gambar atau vidio aktif.

“Dirimu kan tidak diizinkan untuk ambil vidio, saat di pertengahan sidang baru memvideokan, itu sangat menggangu pembacaan putusan.”ujar ENP menyangkal.

Lebih lanjut, ENP juga menuding bahwa wartawan dari koranlampung.id tersebut tidak ambil gambar atau vidio dari awal mulai persidangan.”kata ENP.

Dalam hal itu juga, Eko Wardoyo selaku juru bicara (Jubir) hakim menilai hanya kesalahpahaman saja, menurut Eko ENP tidak bermaksud menghalangi.

“Jadi intinya gini, mohon dimaklumi karena untuk menjaga tata tertib, mungkin ini hanya kesalahpahaman saja.”ucap Eko Wardoyo.

Dalam hal ini kami mohon maaf terhadap kawan-kawan media, yang merasa terganggu dalam hal ini, kami berjanji kedepannya akan kami perbaiki.

“Kedepannya kami akan berkoordinasi, supaya kedepan nya bisa memberikan ruang yang cukup dan ruangan yang seluas-luasnya kepada media, untuk mendapatkan liputan, saya atas nama Panitra PN Kalianda, soal ini saya mohon maaf.”ucap Anton.

(*)