Gresik, Memoterkini – Dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Randu Padangan kini memasuki tahapan serius. M. Syaiful, yang dikenal dengan nama Saiful Macan, menyatakan akan menempuh upaya hukum atas peristiwa tersebut.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan dan penolakan terhadap perbuatan yang dinilai telah mencederai kehormatan serta martabat profesi jurnalistik. Dugaan pelecehan itu mencuat setelah beredarnya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga memuat pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Saiful Macan menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar norma etika dan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara pejabat publik dan insan pers. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.
“Upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan. Pejabat publik memiliki kewajiban untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika dalam berkomunikasi,” tegas Saiful, Selasa (15/1/2026).
Ia menambahkan, proses hukum yang akan ditempuh diharapkan dapat menjadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur pemerintahan terhadap batas-batas etika dan hukum dalam berinteraksi dengan media massa.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sekdes Randu Padangan belum menyampaikan klarifikasi maupun pernyataan resmi terkait rencana pelaporan hukum tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (BLK)


