Kediri Raya : Memoterkini.com.
Diduga Tidak Adanya Ijin Dari Perkim Dan PUPR Perumahan Yang Ada di Jalan Mangunkarso No 109 Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Yang Di Kelola PT. Ahsana Syafila Residence Nekat Mendirikan Tanah Kaflingan Serta Tidak Adanya Fasum.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas beberapa hal, salah satunya yaitu ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, yang dimaksud dengan perumahan adalah sebagai berikut:
Sanksi Pidana Bagi Pihak Pengembang “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” (Pasal 151 ayat 1 UU No.1 Tahun 2011)
Saat Team Awak Media Di Lokasi Kantor Pemasaran Perum Serta Mengkonfirmasi Terkait Perum Ahsana Syafila Residence Yang Tidak Memiliki Ijin Menurut Ridwan Marketing Perum Tidak Bisa Menjawab Pertanyaann Bahkan Di Suruh Konfirmasi Ke Lukman Bagian Kepengurusan Di Kantor Pusat Menurutnya. Bahkan Team Awak Media Chat Lewat Telpon Tidak Ada Respon Sama Sekali. Sampai Berita Di Tanyangkan. Red.
team)


