JATIM,Memoterkini.com- Terkait penanganan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polresta Madiun dan Polres Magetan layak untuk dipertanyakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LPK Yaperma Bersuara dan Kawal Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pasalnya setelah dilakukan tindakan tegas penggrebekan dan pengamanan oleh satuan Kaskogartap garnisun lll Surabaya terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi (9/4/2023) yang berhasil mengamankan para pelaku di dua wilayah hukum.

Serta mengamankan barang bukti dan telah di limpahkan ke Polresta Madiun dan Polres Magetan guna tindakan hukum selanjutnya.

Barang bukti yang di limpahkan ke Polres Magetan terdiri dari 1 unit truk tangki warna biru putih nopol L 8124 UI, Satu unit dump truk warna putih AG 9654 BD muatan tiga bul/kempo kapasitas satu ton per kemponya.

Satu unit Mitshubishi pic’up L300 yang sudah di modif tangki plat AG 1096 UN, Satu buah mesin pompa penyedot BBM, 5 bul/kempo berisi solar subsidi, Berisi penuh/5 ton solar subsidi dan 20 bul/kempo kosong, dan di duga tersangka.

Kemudian barang bukti yang diserahkan ke wilayah hukum Polresta Madiun, 7 bul/kempo kosong, 2 bul/kempo isi penuh solar subsidi.

Satu unit truk diesel warna kuning AG 9283 JA modif kapasitas 8 ton/ 8000 liter, Satu unit truk tangki tanpa nopol warna kuning kapasitas muatan 8 ton/8000 liter, (dengan catatan).

Dari peristiwa kejadian tersebut penanganan atau tindakan tegas oleh aparat penegak hukum (APH) wilayah Polresta Madiun dan polres Magetan layak untuk di soal dan di pertanyakan.

Bagaimana tidak jika mengacu pada penindakan disidoarjo 2/2023 lalu dan telah ditindak tegas oleh ditkrimsus Polda Jatim dengan dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 (1) ke (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000 rupiah, dengan disertakan juga UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk menimbulkan efek jera.

Tapi sungguh di sayangkan penanganan tindakan hukum dipolresta Madiun dan polres Magetan, Pasalnya para pelaku yang telah di proses hukum masih bebas menjalankan aktifitasnya.

Dari hasil investigasi awak media ini 8/5/2023 menyaksikan langsung di lapangan bahwa para terduga pelaku masih melakukan pembelian BBM bersubsidi skala besar atau diluar kewajaran di beberapa SPBU di kabupaten Magetan dan Ngawi.

Dari hasil wawancara awak media ini dengan petugas pom mengatakan bahwa pembeli BBM subsidi dengan jumlah besar itu bernama kwk dan ltf, lalu sopir mobil box atau anak buah kwk dan ltf juga mangakui bahwa itu milik kwk dan ltf, dalam hal ini penanganana hukum oleh Polresta Madiun layak untuk di pertanyakan.

Sama halnya dengan proses hukum di wilayah hukum polres Magetan layak untuk di pertanyakan pasalnya di duga bos dari mafia BBM subsidi yang telah diproses di Polres Magetan masih saja bebas beraksi, itu terbukti dari pengakuan bos besarnya kepada awak media, dengan terang terangan mengakui hal tersebut.

Bahkan sempat meminta agar terkait pemberitaan ini sebelumnya agar dihapus, dari fakta fakta di lapangan mencerminkan atau menimbulkan adanya kejanggalan kejanggalan dalam penegakan hukum di wilayah hukum di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.

Di tambah lagi dari hasil konfirmasi awak media kepada kasat Reskrim polresta madiun AKP tatar Hernawan dan kasat Reskrim polres Magetan AKP Rudi hidajanto melalui sambungan whatsaapp dengan kompak menjawab,” masih menunggu hasil lab dari pertamina,” terangnya.

“Haruskah Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus tersebut agar para pelaku di tindak tegas seperti kasus yang terjadi disidoarjo Februari 2023 lalu.

Menurut Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan amanat perjuangan Rakyat malang ( LPK -YAPERMA JATIM )melalui biro Hukumnya ZAENAL MUHTAROM,SH.MH menyampaikan,” Sebenarnya bisnis penyelewengan Solar subsidi sebenarnya bukan rahasia Umum lagi, dan 1000% saya yakin kalau bisnis ilegal tersebut pasti ada beking atau atensi yang kuat terhadap oknum APH setempat, karena bukan kali pertama hal serupa terjadi di berbagai wilayah, apalagi khususnya yang sering kita jumpai yaitu wilayah Jawa timur dan masih banyak wilayah lainnya.

LPK Yaperma Bersuara dan Kawal Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dan tidak mungkin bisnis tersebut bisa aman kalau memang gak ada campur tangan beking dari oknum aparat penegak hukum (APH) kita yang tidak bertanggung jawab, “Coba nanti kita bantu bersurat melalui LPK- YAPERMA untuk di sondingkan ke para atasan pemangku hukum tersebut mas.

“Kalau memang gak ada respon ya berarti memang masuk angin dan kita mohonkan untuk para petinggi tersebut mundur dari jabatannya karena bikin malu dan tidak bisa amanah dalam melaksanakan tugas untuk menegakkan keadilan meski sudah di fasilitasi negara dengan gaji dan berbagai fasilitas tunjangan dalam pelaksanaan kerja mereka,”Jawab Pengacara Muda tersebut,//Bersambung.(mt/red)

Reporter: Redaksi

Tag