Kediri, memoterkini – Seorang ibu yang bernama Markamah warga Pulosari, Desa Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah anaknya yang bernama MNF, 13 tahun, murid klas 7 MTs MH, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa yang berinisial J, pada 19/5/2026, sekitar pukul 09 pagi, dengan lokasi kejadian di lingkungan sekolah MH Papar Kediri.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus perlindungan terhadap hak anak.
Menurut keterangan ibu korban, Markamah, peristiwa yang diduga melibatkan tindakan kekerasan tersebut menimbulkan dampak mental anaknya yang biasanya selalu caria meski hidup dalam kesederhanaan, setelah kejadian menjadi tiba – tiba pendiam dan murung.
” Saya melihat ada memar dan bengkak di bagian keningnya, dan merah serta lecet dibagian belakang telinga, saya pikir habis jatuh saat main disekolah. Terus saya dapat kabar dari teman – teman sekolahnya kalau anak saya habis di tempeleng oleh seorang wali murid berinisial J, diruang guru, ” jelasnya.
” Saya tunggu sampai sore gak ada permintaan maaf dari pelaku ,juga tidak ada pemberitahuan apa – apa dari pihak madrasah, saya mendatangi rumah pelaku dan mengadukan perlakuan pelaku ke isterinya, kok malah sikapnya seolah menyalahkan saya dan anak saya, malah membela suaminya.Akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum, dan melaporkannya kepada pihak berwenang, minta keadilan untuk anak saya. Dengan minta pendampingan dari relawan perempuan dan anak Indonesia di Kediri.
Kasus dugaan tindak kekerasan ini, telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib, di Polres Kediri di Pare, pada 20/5/2026.
“Apapun alasannya melakukan tindak kekerasan pada anak itu tidak dibenarkan, dan melanggar hukum. Kalaulah ada perbuatan anak yang kurang tepat bukan tangan yang berbicara, karena melakukan tindak kekerasan pada anak akan menimbulkan trauma yang bisa berdampak pada perkembangan mental anak. Terlebih jika tindak kekerasan itu dilakukan di ruangan yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman pada anak, yaitu ruang guru, dan dilingkungan sekolah,” terang Relawan Perempuan dan Anak Indonesia ( RPAI ) DPD Kediri, Nurni Hayati. Dan yang akan terus mengawal dan mendampingi korban dalam mencari keadilan.
Ia juga menyampaikan, bahwa keputusannya untuk mengawal kasus tindak kekerasan yang dialami korban, adalah untuk memastikan hak – hak korban bisa terpenuhi dan mendapat perlindungan hukum yang semestinya, bukan semata untuk memperpanjang persoalan, melainkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada anak – anak yang lain. Ia berharap proses yang nantinya dapat mengungkap fakta secara obyektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin mencari keadilan, dan berharap ada perlindungan bagi korban,” tambahnya.
Diharapkan, pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, serta mengedapankan prinsip perlindungan anak selama proses berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak perlu mendapat perhatian serius. Penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur, diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak – hak anak tetap terlindungi.
( Nr kdr )

