Surabaya, Memoterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan narkoba dan menangkap 55 tersangka selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 52 orang adalah laki-laki dan 3 orang perempuan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, dan beberapa butir ekstasi. Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya menonjol, yaitu:

Penangkapan tersangka dengan barang bukti 17 plastik klip berisi sabu seberat 31,62 gram.
Penangkapan tersangka SH pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan barang bukti 10 plastik klip berisi sabu seberat 16,53 gram.
Penangkapan tersangka B pada Rabu, 24 Januari 2026, dengan barang bukti 4 klip besar sabu seberat 7,61 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 69 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyampaian dari narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan beroperasi melalui “ranjau” atau sistem tempel. Selain itu, terdapat pula tersangka yang dikenal sebagai bandar, namun barang bukti tidak ditemukan pada mereka. Faktor-faktor yang melatar belakangi keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkoba sangat beragam.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar
Pungkasnya.
(Rohkim(