Lamongan, memoterkini – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) nampaknya kian menemui titik terang.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menegaskan tidak ada kata berhenti dalam pengusutan kasus ini. Bahkan, status perkara informasinya telah resmi naik dari penyelidikan ke tahap Penyidikan (Dik).

Naiknya status ini tentunya menjadi sinyal kuat bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Artinya, bidikan Kejaksaan mulai mengarah pada siapa sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, ketika dikonfirmasi wartawan tidak menampik bahwa agenda pemeriksaan ke depan akan semakin intens. Pihaknya sedang merangkai kepingan fakta dari keterangan para saksi-saksi kunci.

“Perkara TKB tersebut terus berlanjut. Kami terus mendalami untuk menguatkan pembuktian. Pihak-pihak terkait pasti kami panggil lagi, dan Mohon maaf, kita tidak bisa sebutkan satu per satu nama-nama yang akan dipanggil,” tegas Erfan dengan nada lugas, Jumat (20/2/2026).

Perlu diketahui, bahwa sejak laporan masuk pada 4 November 2025 lalu, skandal ini memang menjadi sorotan publik. Pemanggilan maraton terhadap pihak pengembang (owner) TKB hingga jajaran Bank BTN menjadi bukti bahwa Kejari tidak main-main dalam membongkar sengkarut penyaluran subsidi yang diduga diselewengkan tersebut.

Erfan menegaskan, munculnya pertanyaan dari publik terkait sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut merupakan hal yang wajar. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui progres kasus yang sedang berjalan.

“Masyarakat yang menanyakan perkembangan dugaan kasus itu saya kira wajar saja, itu hak mereka. Pada intinya, kasus ini akan tetap lanjut ke tahap berikutnya,” ungkapnya.