Tuban, memoterkini – Respon cepat namun irit bicara ditunjukkan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan praktik produksi kosmetik ilegal skala raksasa di Desa Maibit, Kecamatan Rengel.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti temuan lapangan tersebut.

Saat dikonfirmasi tim investigasi media ini melalui sambungan WhatsApp terkait aktivitas pabrik rumahan beromzet fantastis tersebut, AKP Bobby merespon singkat dengan mengirimkan emoticon,” siap, terimakasih,” tegasnya.

Sinyal Hijau atau Sekadar Formalitas
Sikap siap dari perwira Polri ini kini menjadi tumpuan harapan masyarakat. Namun, publik tidak ingin janji tersebut hanya berakhir di kolom percakapan digital.

Mengingat skala produksi yang melibatkan banyak karyawan dan perputaran uang yang menggurita, kasus ini diyakini bukan sekadar bisnis kecil, melainkan jaringan terstruktur yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat secara masif.

Masyarakat menegaskan tidak butuh simbol atau bahasa isyarat, melainkan tindakan nyata berupa pemasangan garis polisi di lokasi produksi.

“Jika benar terbukti ilegal, aparat diminta segera menangkap aktor intelektual dan menyita seluruh barang bukti di lapangan” ujar beberapa masyarakat di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Selain desakan kepada kepolisian, sorotan kini mengarah tajam ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas produksi dengan banyak pekerja bisa beroperasi di tengah pemukiman tanpa terendus radar pengawasan otoritas kesehatan setempat.

Masyarakat mendesak Polres Tuban untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik bisnis skincare terkait legalitas izin edar resmi dan standar produksi farmasi sesuai undang-undang kesehatan yang berlaku.

“Selain itu, pemeriksaan juga harus menyasar pejabat Dinas Kesehatan terkait untuk mendalami apakah ada unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan koordinasi terselubung yang menyebabkan bisnis ilegal ini bisa bebas beroperasi” tegasnya.

Mengingat Berdasarkan Undang-Undang tentang Kesehatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat serta denda yang sangat besar.