Pasuruan, Memoterkini.com – Penanganan perkara dugaan judi togel di Kepolisian Resor Pasuruan Kota kini menuai sorotan tajam dari publik. Proses penyidikan terhadap seorang warga bernama Agus Sugiono Bin Saleh dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait penerapan pasal yang diduga tidak sejalan dengan fakta pemeriksaan.

Kasus ini memicu polemik setelah beredar informasi mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Agus Sugiono hanya membeli nomor togel untuk kepentingan pribadi menggunakan uangnya sendiri.

Namun dalam proses hukum yang berjalan, penyidik tetap menempatkannya dalam posisi sebagai bandar judi togel, sebuah pasal yang secara hukum memiliki konsekuensi jauh lebih berat.

Perbedaan antara fakta pemeriksaan dengan konstruksi pasal inilah yang kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa penerapan pasal tersebut terlalu dipaksakan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kronologi yang sebenarnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai objektivitas penyidikan di tingkat Polres Pasuruan Kota.

Sorotan publik juga mengarah pada jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, termasuk kepada Kasat Reskrim Deky Tjahyono Try Yoga, yang disebut tetap mempertahankan penerapan pasal bandar meskipun terdapat keterangan dalam pemeriksaan yang dinilai tidak mengarah pada peran tersebut.

Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila keterangan dalam BAP memang menunjukkan seseorang hanya sebagai pemain, maka penerapan pasal bandar seharusnya didasarkan pada bukti kuat yang dapat menjelaskan peran tersebut secara jelas.

Jika tidak, maka proses penyidikan berpotensi dianggap memaksakan konstruksi hukum yang tidak sepenuhnya bertumpu pada fakta.

Ilmiatun Nafia, anak dari Agus Sugiono, secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menimpa ayahnya. Menurutnya, tudingan sebagai bandar togel tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

“Abah saya hanya membeli togel untuk dirinya sendiri. Tapi kenapa justru dijadikan bandar? Kami merasa ada ketidaksesuaian antara fakta dengan pasal yang diterapkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berusaha meminta penjelasan langsung kepada penyidik, namun perkara tersebut tetap dinyatakan akan diproses dengan pasal bandar.

Hal ini membuat keluarga merasa bahwa ruang untuk mengoreksi konstruksi perkara menjadi sangat terbatas.

Merasa tidak mendapatkan kepastian di tingkat daerah, keluarga Agus Sugiono kemudian membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawas.

Pengaduan telah disampaikan kepada, Pengawas Penyidik Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia

Langkah tersebut ditempuh agar proses penyidikan dapat ditinjau ulang secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

Apabila dugaan penerapan pasal yang tidak sejalan dengan fakta ini tidak segera dijelaskan secara transparan, maka hal tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa proses hukum masih rentan dipengaruhi oleh interpretasi sepihak di tingkat penyidikan.

Perhatian masyarakat bahkan tertuju kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar kasus ini dapat dipastikan ditangani secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian antara fakta pemeriksaan dan penerapan pasal dalam perkara tersebut.

Media bersama masyarakat kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian. Sebab di tengah polemik yang terus berkembang, satu pertanyaan besar kini mengemuka di ruang publik:

apakah penerapan pasal bandar dalam kasus ini benar-benar berdiri di atas bukti kuat, atau justru merupakan konstruksi hukum yang masih perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

(Yt)