Mojokerto, memoterkini – PT Begel Garudamas Baru, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan bahan bangunan dan tangki air stainless steel, kini berada dalam pusaran sorotan tajam. Perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Trawas – Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini disinyalir kuat mengabaikan sederet dokumen perizinan operasional yang wajib dipenuhi sesuai aturan pemerintah.

 

Bahkan lebih jauh lagi, berdasarkan penelusuran lapangan, ditemukan rentetan kejanggalan legalitas perusahaan yang mendesak untuk dipertanyakan, meliputi, Status lahan yang diduga kuat belum terkonfirmasi sesuai peruntukan industri.

 

Ketiadaan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang merupakan syarat fundamental, Absennya site plan resmi yang seharusnya menjadi landasan utama pendirian bangunan.

 

Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta izin pembuangan limbah (Pertek Air Limbah) yang terindikasi tidak dimiliki, Ketiadaan dokumen teknis vital seperti ANDALALIN, izin Rintek B3, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki untuk bangunan operasional.

 

Dugaan pelanggaran ini memicu keresahan mendalam di lingkungan sekitar lokasi operasional perusahaan. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya secara tegas menyatakan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terdampak.

 

Sebagai warga di sini hanya bisa melihat perusahaan itu terus beroperasi, tapi tidak pernah tahu apakah izinnya sudah lengkap atau belum. Seharusnya kalau memang perusahaan besar dan punya izin resmi, mereka transparan dan tidak perlu kucing-kucingan seperti ini.

 

“Kami berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung, karena dampaknya akan dirasakan oleh warga sekitar kalau memang ada aturan yang dilanggar,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal

 

Upaya konfirmasi yang dilayangkan media Memoterkini melalui saluran komunikasi resmi perusahaan meminta kejelasan terkait izin-izin tersebut guna memastikan keberimbangan pemberitaan.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan memilih untuk membisu tanpa memberikan bukti legalitas yang valid sebagai bentuk transparansi

Potensi Pelanggaran Regulasi.

 

Sebagai entitas bisnis yang beroperasi sejak tahun 2020 dengan skala distribusi luas, PT Begel Garudamas Baru semestinya wajib patuh terhadap regulasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

 

Ketidaklengkapan dokumen fundamental, terutama terkait izin lingkungan dan tata ruang, bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius yang mengancam kredibilitas perusahaan di masa depan.

 

Bahkan, pakar hukum tata kota menyoroti bahwa bangunan yang beroperasi tanpa SLF atau izin perubahan status lahan di area produktif merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) setempat maupun Undang-Undang Cipta Kerja

 

Publik dan instansi terkait kini menuntut dilakukannya verifikasi lapangan segera terhadap aktivitas PT Begel Garudamas Baru. Transparansi perizinan adalah harga mutlak yang tidak dapat dikompromikan oleh perusahaan mana pun demi menjamin keamanan operasional, kepatuhan lingkungan, serta perlindungan bagi konsumen.

 

Hingga detik ini, manajemen perusahaan masih berupaya menutupi status hukum mereka. Publik kini menanti langkah tegas dan keberanian aparat pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), guna menguji apakah perusahaan tersebut memang benar-benar mematuhi hukum atau sengaja beroperasi di luar koridor aturan yang berlaku.