Kabupaten Malang – Penegakan hukum terkait kasus penebangan pohon di kawasan hutan lindung Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski peristiwa tersebut sudah berjalan hampir empat bulan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum bagi para pelaku.

Lambannya penanganan kasus ini memicu mosi tidak percaya dari warga setempat. Mereka menilai aparat penegak hukum terkesan tebang pilih dalam menangani perkara lingkungan yang berdampak luas ini.

Berdasarkan keterangan warga, terdapat dugaan kuat bahwa aktor intelektual di balik aksi penebangan tersebut melibatkan figur publik dan tokoh masyarakat. Nama Kepala Desa (Kades) Argoyuwono, Purnomo, dan Kades Tirtomoyo, Sugeng Rahayu, serta seorang pria berinisial H. Samsuri, disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa penebangan tersebut diduga bertujuan untuk membuka akses jalan menuju lokasi rencana aktivitas pertambangan pasir. Namun, saat penebangan berlangsung, dalih yang digunakan kepada publik adalah pembangunan destinasi wisata.

“Sudah empat bulan tapi tidak ada progres. Kami khawatir ini jadi bukti nyata bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan H. Samsuri dikabarkan tidak diketahui alias menghilang dari pantauan publik. Di sisi lain, Kades Tirtomoyo, Sugeng Rahayu, memberikan respon yang dinilai tidak relevan saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya.

“Tirtomoyo tidak punya hutang mas. Kalau ke Ampelgading mampir,” jawab Sugeng Rahayu singkat saat dihubungi awak media pada Kamis (12/3/2026).

Ketidakjelasan kasus ini semakin diperkuat dengan sikap bungkam dari otoritas setempat. Kapolsek Ampelgading, AKP Moch Budi Hartawan, S.Sos, serta Kades Argoyuwono, Purnomo, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum para terduga pelaku.

Masyarakat berharap Kepolisian Resor (Polres) Malang maupun Polda Jawa Timur segera mengambil alih atau memberikan atensi khusus pada kasus ini guna menyelamatkan kawasan hutan lindung yang tersisa di wilayah Ampelgading.