Malang, memoterkini – Pembangunan Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Proyek yang dibiayai dari dana swadaya para pembeli lapak senilai Rp2.299.795.000 dan dikerjakan oleh PT Berkah Teknik ini dinilai terkesan mangkrak total, tanpa terlihat adanya aktivitas penyelesaian pekerjaan. Padahal dalam perjanjian kontrak kerja yang disepakati antara Kepala Pasar Anton dengan pihak kontraktor, ditetapkan batas waktu serah terima gedung dan lapak paling lambat pada 18 Juni 2026.
Alih-alih mendapatkan kepastian, para calon pemilik lapak justru dihadapkan pada sikap pengelola yang terus menghindar. Berdasarkan keterangan narasumber, Anton sangat sulit ditemui dan selalu berusaha menghindari tanggung jawab sebagai penanggung jawab utama proyek tersebut. Bahkan saat tim media mendatangi kediamannya di kawasan Dengkol untuk meminta penjelasan resmi terkait penggunaan dana senilai lebih dari dua miliar rupiah, situasi berlangsung tidak wajar.
“Di rumahnya dijaga oleh tiga orang yang berperilaku seperti preman. Dari keterangan yang berhasil didapatkan, terungkap fakta mencengangkan: lapak di pasar tersebut dijual dengan harga mencapai Rp350 juta per unit, jauh dari kesepakatan awal,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Sikap dan perilaku Anton pun dinilai sangat tidak pantas. Dalam setiap pertemuan lanjutan, ia kerap beralasan sakit untuk menghindar. Bahkan pada awalnya saat mengundang awak media, ia justru didampingi orang-orang yang diketahui dan menyediakan minuman beralkohol sebagai jamuan. “Kami datang untuk urusan resmi menuntut kejelasan proyek, malah disuguhkan hal yang tidak ada kaitannya. Sungguh tak pantas dilakukan oleh seorang Kepala Mantri Pasar,” tegas sumber.
Yang semakin menyisakan kekecewaan mendalam adalah sikap instansi pembina. Meskipun kasus ini sudah mengemuka ke publik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang terkesan menutup mata bahkan tak berani menyentuh atau melakukan penyelidikan mendalam terhadap Anton. Publik menilai seolah-olah ada ketakutan atau halangan yang membuat dinas tersebut tidak berdaya menegakkan aturan.
Menyikapi kebuntuan ini, pihak yang merasa dirugikan bersama awak media menyatakan tidak akan tinggal diam. Berbekal pengakuan, temuan di lapangan, serta bukti resmi berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain, langkah selanjutnya adalah mengajukan somasi resmi kepada Bupati Malang dan pimpinan Disperindag Kabupaten Malang.
Masyarakat menuntut agar pimpinan daerah segera bertindak tegas, memeriksa aliran dana, memastikan kejelasan harga jual lapak, serta memproses siapa pun yang terbukti menyimpang. “Jangan sampai instansi pengawas justru menjadi saksi bisu kerugian rakyat. Kami tunggu tindakan nyata, bukan sekadar diam dan berdalih,” pungkas harapan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Disperindag Kabupaten Malang terkait dugaan pembiaran terhadap pengelola pasar tersebut.(Nasor)


