Lampung Barat – Kepala Sekolah,Imam Syafi’i, S.Pd.I, M.Pd.I, kini menjadi perbincangan setelah muncul berbagai informasi terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS.

Hingga kini,dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMAN 1 Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, pengadaan sarana pendidikan serta kebutuhan siswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana mestinya.

Sejumlah pihak menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi di lapangan.

Secara umum, pengelolaan Dana BOS di wilayah Lampung (termasuk tingkat SMA) pada tahun 2026 ditekankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung agar transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan petunjuk teknis yang berlaku.

Beberapa sumber menyatakan bahwa transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut perlu dipertanyakan.

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Jika ada penyimpangan, tentu sangat merugikan siswa dan dunia pendidikan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Jumat 14 Agustus 2026

Masyarakat pun mulai mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Harapannya, jika memang ditemukan pelanggaran, maka dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah, Imam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(IBN)