Kediri, 18 Juni 2026 — Dugaan tindak asusila kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum guru di SDN 2 Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan anak dan disebut dengan nama samaran Mawar, diketahui berusia 13 tahun dan merupakan siswi di sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi dari PROGIB ( Pro Garda Indonesia Bersatu ) Kabupaten Kediri dan AKAR ( Aliansi Kediri Raya ) dugaan tindak asusila itu mengarah kepada seorang oknum guru berinisial WM.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, salah satu petugas Desa Blaru membenarkan bahwa terdapat permasalahan yang sedang menjadi perhatian dan penanganan pihak terkait.

Namun demikian, petugas tersebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus karena masih dalam proses penanganan.

Tim investigasi juga berupaya meminta konfirmasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

Namun hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini menjadi perhatian masyarakat.

Berbagai pihak berharap proses penanganan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tim red