Malang, memoterkini – Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi hingga kini masih terus berlangsung di wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berjalannya kegiatan ini menimbulkan kesan kuat di mata publik bahwa Polres Malang seolah menutup mata dan membiarkan saja kondisi tersebut berlanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun langsung dari pantauan lapangan, pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang warga bernama Sumadi. Aktivitas penggalian tanah dan pengangkutan material berlangsung cukup intensif setiap harinya, dengan menggunakan peralatan kendaraan berat serta truk-truk berukuran besar yang bolak-balik melintas di jalur jalan desa.
Meski kegiatannya berjalan terbuka dan terlihat jelas oleh siapa saja, hingga berita ini ditayangkan pihak aparat penegak hukum dari Polres Malang belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi terkait status hukum dan keberlangsungan kegiatan tersebut. Belum ada penjelasan apakah pengecekan kelengkapan izin telah dilakukan atau tindakan apa yang akan diambil.
Melihat sikap diam dan ketiadaan tindakan nyata dari kepolisian tingkat kabupaten, masyarakat sekitar pun akhirnya mengalihkan harapan. Kini warga menaruh keyakinan dan memohon perhatian kepada Polda Jawa Timur agar segera turun tangan.
Masyarakat berharap Polda Jatim dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa keabsahan izin usaha, serta menegakkan hukum secara tegas dan adil jika terbukti kegiatan tersebut melanggar peraturan. Intervensi ini dinilai perlu agar keresahan warga terjawab dan aktivitas yang merugikan kepentingan umum tidak terus berlanjut tanpa kendali.
Redaksi akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang guna menyajikan informasi lanjutan kepada publik.


