Lampung Selatan – Menunjukan kepedulian terhadap estetika simbol Negara Republik Indonesia, anggota Polri, Polres Lampung Selatan, Polsek Kalianda, tertangkap camera pengunjung salah satu wisatawan di dermaga canti, Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026, Sore Hari sekitar pukul 16.00 Wib
Hasil tangkapan camera itu, menunjukkan anggota kepolisian tersebut memperbaharui atau mengganti bendera merah putih yang rusak dan kusam menjadi layak dan bersih di beberapa kapal penyeberangan angkutan dari dermaga canti – pulau Sebesi.
Salah satu awak kapal Sanjaya III, Erwin mengatakan bahwa bermula pergantian bendera merah putih yang kusam dan robek itu dengan adanya teguran dari pihak berwajib atau berwenang bahwa memasang bendera merah putih yang rusak dan kumuh adalah salah satu melanggar hukum yang ada di Negara Republik Indonesia.
”Untuk pergantian bendera merah putih yang rusak dan kusam itu dilakukan oleh bapak Aipda Deni Madyistira, anggota polisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, dimana beliau kebetulan Babinkamtibmas Desa Canti dan Desa Tejang Pulau Sebesi. Tanpa kami minta beliau sangat peduli terhadap warga hingga pengunjung wisatawan serta seluruh kapal – kapal disini, tiba tiba kami dihampiri, beliau sudah memberikan masing masing bendera merah putih yang baru untuk segera dipasang. Bahkan, malah langsung dia ikut memasang bendera ini,”kata Erwin
Selain Itu, Erwin juga mengakui bahwa bendera yang diberi untuk seluruh kapal disini langsung inisiatif beliau, empati Aipda Deni Madyistira terhadap kami luar biasa,”akunya
Alih – alih pendekatan humanis yang ditunjukan anggota kepolisian Polres Lampung Selatan, Polsek Kalianda, Aipda Deni Madyistira mendapatkan apresiasi dari warga setempat.
Warga lain pun mengatakan, Aipda Deni Madyistira patut di apresiasi. selain dirinya berbagi bendera merah putih yang layak dipandang itu terhadap kapal – kapal yang ada di pelabuhan Canti – Sebesi, dirinya juga terhadap warga selalu melakukan aksi sosial menanamkan semangat kebangsaan membangun kebersamaan.
”Aksi yang dilakukan Aipda Deni Madyistira ini berhasil mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh lapisan warga dapat membangun jiwa sosial,”pungkasnya.
Mengenai pelanggaran memasang bendera merah putih dalam keadaan kumuh, kusam serta robek atau luntur sangat dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
Aturan ini tercantum secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sanksi Pidana & Denda: Berdasarkan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dengan hal itu, seluruh kapal yang memasang bendera putih yang kusam, robek serta kumuh harus wajib di ganti yang layak.
(Johan/Jun)

