KALIANDA, — Mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahrudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kalianda,pada Rabu, 2 September 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Kalianda menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
*Proses Penahanan di Kejari Kalianda*
Syahrudin tiba di Kantor Kejaksaan
Negeri Kalianda pada pagi hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk melakukan penahanan.
Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
*Dugaan Perkara*
Berdasarkan informasi awal, penahanan terkait dengan *dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa* selama Syahrudin menjabat sebagai Kepala Desa Hara Banjar Manis.
Hingga saat ini Kejari Kalianda belum merinci secara lengkap pasal yang disangkakan dan nilai kerugian negara. Penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan lebih lanjut bersama auditor.
*Tanggapan Kejari Kalianda*
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka S untuk memperlancar proses penyidikan. Selanjutnya berkas akan dilengkapi dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
*Harapan Masyarakat*
Tokoh masyarakat Desa Hara Banjar Manis berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib administrasi dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
Saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kalianda untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Catatan Redaksi*: Proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)


