LAMPUNG SELATAN — Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini mengaku belum menerima pembayaran ganti kerugian atas 70 bidang tanah dengan luas total 205.542 meter persegi atau sekitar 20,55 hektare yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Nilai ganti kerugian yang dituntut para warga mencapai Rp19.261.605.000. Kuasa hukum warga menyebut kewajiban pembayaran tersebut telah dituangkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan tersebut kembali disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan / Kantor KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPC Lampung Selatan, Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum warga menyatakan, meskipun perkara telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung dan putusannya disebut telah berkekuatan hukum tetap, pembayaran ganti kerugian kepada para pemilik tanah hingga saat ini belum terealisasi.

Menurut dokumen perkara yang disampaikan kuasa hukum, Pengadilan Negeri Kalianda pada 21 Juni 2021 mengabulkan gugatan warga dan menghukum Kementerian PUPR membayar ganti kerugian sebesar Rp19.261.605.000.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 16 Agustus 2021. Selanjutnya, Mahkamah Agung pada 13 Desember 2022 menolak permohonan kasasi Kementerian PUPR.

Kuasa hukum juga menyebut upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2023 telah ditolak sehingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Warga Ajukan Permohonan Eksekusi

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, para warga mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kalianda pada 23 Desember 2025.

Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan sebanyak dua kali, masing-masing pada 11 Mei 2026 dan 11 Juni 2026.

Namun, menurut kuasa hukum, pada 17 Juli 2026 Ketua Pengadilan Negeri Kalianda menerbitkan Surat Himbauan Nomor 2570/KPN.W9-U4/HK.02/VII/2026 yang ditujukan kepada Menteri PUPR.

Penerbitan surat tersebut dipersoalkan kuasa hukum karena mereka berharap setelah tahapan aanmaning dilakukan, pengadilan melanjutkan proses sesuai mekanisme eksekusi yang berlaku.

Kuasa hukum menilai alasan bahwa lembaga negara tidak dapat dieksekusi perlu dikaji kembali dari perspektif hukum.

Kuasa Hukum Persoalkan Pelaksanaan Putusan

Syaifulloh, S.H., M.Si., selaku kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

«“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyentuh prinsip fundamental negara hukum. Bagaimana mungkin sebuah kementerian yang berada dalam pemerintahan Presiden belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum mereka membayar Rp19.261.605.000?”»

Syaifulloh juga mempersoalkan penerbitan surat himbauan oleh Ketua PN Kalianda.

«“Istilah ‘himbauan’ tidak dikenal dalam HIR sebagai instrumen eksekusi. Kami menilai persoalan ini perlu dilihat secara serius karena menyangkut pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”»

Ia mengatakan pihaknya merujuk pada PMK Nomor 35/PMK.05/2020 yang menurutnya mengatur mekanisme pembayaran kewajiban pemerintah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akan Laporkan Persoalan ke Sejumlah Lembaga

Advokat rekan Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan, Yelli Basuki, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak para warga.

«“Aanmaning I dan II sudah dilaksanakan. Semua prosedur sudah kami jalani dengan sabar. Kini kami terpaksa mengeskalasi persoalan ini ke Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, BAWAS MA, Ketua PT Tanjungkarang, DPR RI, dan Presiden Republik Indonesia.”»

Yelli mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan surat bantahan hukum kepada Ketua PN Kalianda terkait penerbitan Surat Himbauan Nomor 2570/KPN.W9-U4/HK.02/VII/2026.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak 56 keluarga yang tanahnya telah digunakan untuk pembangunan jalan tol.

«“Nilainya Rp19.261.605.000. Mungkin angka tersebut tidak besar bagi APBN, tetapi bagi 56 keluarga, ini merupakan hak yang harus diperjuangkan.”»

Tanah Telah Digunakan untuk Jalan Tol

Kuasa hukum menyebut 70 bidang tanah milik warga dengan total luas sekitar 20,55 hektare tersebut telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Dengan demikian, warga saat ini tidak lagi menguasai secara fisik tanah yang menjadi objek perkara, sementara pembayaran ganti kerugian sebagaimana yang diperjuangkan melalui proses hukum disebut belum diterima.

Para warga berharap Kementerian PUPR segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan dan membayarkan ganti kerugian sebesar Rp19.261.605.000.

Mereka juga meminta proses eksekusi terhadap putusan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menilai perkara ini menjadi persoalan penting dalam konteks kepastian hukum dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya ketika kewajiban berdasarkan putusan pengadilan melibatkan institusi pemerintah.

Kronologi

– 2014–2015: Tanah warga dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
– 21 Juni 2021: PN Kalianda mengabulkan gugatan warga dan menghukum Kementerian PUPR membayar Rp19.261.605.000.
– 16 Agustus 2021: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan PN Kalianda.
– 13 Desember 2022: Mahkamah Agung menolak kasasi Kementerian PUPR.
– 2023: Kuasa hukum menyebut upaya Peninjauan Kembali telah ditolak dan putusan berkekuatan hukum tetap.
– 23 Desember 2025: Warga mengajukan permohonan eksekusi.
– 11 Mei 2026: Aanmaning pertama dilaksanakan.
– 11 Juni 2026: Aanmaning kedua dilaksanakan.
– 17 Juli 2026: Ketua PN Kalianda menerbitkan Surat Himbauan Nomor 2570/KPN.W9-U4/HK.02/VII/2026 kepada Menteri PUPR.
– 5 September 2026: Kuasa hukum kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada publik dan meminta pelaksanaan pembayaran ganti kerugian.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tercantum dalam rilis ini merupakan informasi dan pernyataan dari pihak warga serta kuasa hukum. Kementerian PUPR dan Pengadilan Negeri Kalianda belum dicantumkan keterangannya dalam materi yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak terkait penting dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Narahubung:
Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan
Jl. Lintas Sumatera KM. 54, Jati Indah, Kalianda, Lampung Selatan
Telepon: 0811728633
Email: syaifullohmusa05@gmail.com
Syaifulloh, S.H., M.Si.: 0811728633
Yelli Basuki, S.H., M.Si.: 08117905858