JATIM,Memoterkini.com-Terkait penanganan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polresta Madiun dan Polres Magetan nampaknya telah ada kemajuan.

Dari hasil konfirmasi awak media kepada kasat Reskrim polresta Madiun AKP Tatar Hernawan melalui sambungan WhatshAp mengatakan,” Bahwa telah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, tinggal satu berkas lagi dan selanjutnya akan ditetapkan tersangka dan akan diinformasikan lagi perkembangan selanjutnya kepada awak media.

Dan hasil konfirmasi awak media ke kasat Reskrim Magetan AKP Rudi Hidajanto hanya mengatakan,” Bahwa perkembangan bagus mas (singkat dan padat ) namun apa arti dari jawaban itu kami awak media belom bisa mengartikan secara pasti.

Kasus bermula dari tindakan tegas oleh tim Pertamina Jatim dan Kaskogartap Garnisun lll Surabaya pada tgl 9 April 2023 lalu, yang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi beserta barang bukti dan melimpahkan para pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan ke wilayah hukum Polres Magetan dan Polresta Madiun.

Barang bukti yang dilimpahkan ke polresta Madiun 7 kempo kosong dan 2 kempo berisi penuh biosolar subsidi (2 ton solar subsidi) satu unit mobil truk diesel warna kuning AG 9283 JA dalam keadaan sudah dimodif dengan kapasitas muatan 8 ton,

Barang bukti yang dilimpahkan ke polres Magetan satu unit truk tangki biru putih L 8124 UI, satu unit L 300 AG 1096 UN, satu mesin pompa, 20 kempo kosong, 8 kempo isi penuh (8 ton) solar subsidi, tetapi belakangan menuai polemik karena pada saat proses hukum berlanjut. Namun diketahui oleh awak media para pelaku penimbun BBM masih bebas beroperasi diwilayah Madiun, Magetan dan Ngawi.

Seperti yang sudah diberitakan media ini beberapa episode lalu, sedangkan menurut keterangan Polresta Madiun dan polres Magetan melalui kasat Reskrimnya penanganan masih dalam proses.

Dalam menyikapi adanya kejanggalan dan lambanya proses penegakan hukum terhadap para pelaku penimbun bbm yang diduga disebabkan karena pihak yang terjerat kasus penimbunan BBM bersubsidi adalah bos yg diduga bukan kaleng- kaleng.

Sehingga LPK-Yaperma bersurat ke Polda Jatim dan Mabes polri agar proses hukum diterapkan dengan tegas dan sesuai UU yang berlaku, agar masyarakat tidak lagi dibuat resah oleh para pelaku penimbun BBM bersubsidi. Karena akibat ulah para pelaku penimbun BBM masyarakat sangat dirugikan karena stok di SPBU sering habis digarong para pelaku penimbun bbm,(bersambung).(mt)