LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan dukungan terhadap sikap Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku yang menolak rencana pengembangan proyek panas bumi (geotermal) oleh PT Supreme Energy di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku, Kamis (24/9/2026), di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
RDP tersebut menjadi ruang resmi bagi masyarakat adat untuk menyampaikan sikap, keberatan, serta sejumlah persoalan yang menjadi perhatian terkait rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa.
Dalam forum tersebut, selain dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, turut hadir unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan keterangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Adapun unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang hadir terdiri dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Kehadiran sejumlah perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RDP, mengingat persoalan rencana pengembangan panas bumi berkaitan dengan aspek pembangunan, perizinan, lingkungan hidup, serta aspek hukum dan kewenangan pemerintah.
Setelah menerima dan mencermati aspirasi yang disampaikan Forum Segekhi Suku, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan dukungan terhadap sikap masyarakat adat yang menolak rencana pembangunan proyek geotermal di Gunung Rajabasa.
Dalam pernyataan dukungannya, DPRD menyatakan menghormati sikap dan aspirasi masyarakat adat yang telah disampaikan melalui Forum Segekhi Suku sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat adat.
DPRD juga menyatakan mendukung Forum Segekhi Suku dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasinya secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan menampung, menindaklanjuti, dan mengawal aspirasi Forum Segekhi Suku sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD.
DPRD juga memandang bahwa setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan Gunung Rajabasa perlu memperhatikan dan menghormati aspirasi serta sikap masyarakat adat.
Pernyataan dukungan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, S.E.Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, S.H., M.H. Wakil Ketua I , Syaiful Azumar, S.H., M.H. Ketua Komisi II , Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H. Wakil Ketua Komisi I Komisi, Nur Arifin, S.E. Anggota Komisi IV, Widodo Anggota Komisi II, Edi Waluyo, S.T Komisi I , Suhadirin Komisi II. Ahmad Muslim, A.M., S.E. Komisi III.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa dukungan DPRD merupakan bentuk dukungan terhadap sikap dan aspirasi Forum Segekhi Suku, sedangkan surat penolakan terhadap rencana proyek geotermal tetap merupakan surat dan sikap resmi Forum Segekhi Suku.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan tokoh Masyarakat Adat Segekhi Suku menegaskan sikap bersama untuk menolak rencana pengembangan panas bumi oleh PT Supreme Energy di kawasan Gunung Rajabasa.
Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kelestarian Gunung Rajabasa, melindungi wilayah adat, serta mempertahankan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat.
Kesatuan sikap tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat adat Segekhi Suku, di antaranya Beta Rahmi gelar Pangeran Pukuk Sabuay Nimbau, Hersani gelar Dalom Kesuma Bangsa Pesisir Batu Balak Muslihun Amien Panglima Hulu Balang Marga Legun Way Urang, Muhtar Wahid gelar Khaja Bangsawan, Burhanuddin, Masdin Ali, serta Arham.
Para tokoh adat menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana geotermal tersebut bukanlah bentuk penentangan terhadap pembangunan secara umum.
Sikap tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk perjuangan untuk memastikan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat yang memiliki hubungan sejarah dan adat dengan Gunung Rajabasa.
Menurut masyarakat adat, Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, tetapi merupakan bagian penting dari sejarah, identitas, kehidupan sosial, dan kebudayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, setiap rencana pemanfaatan kawasan Gunung Rajabasa dinilai perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta kemungkinan dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan.
Dalam RDP tersebut, Haris Sutiawan, mewakili tokoh adat Beta Rahmi gelar Pangeran Pukuk Sabuay Nimbau, menyampaikan penjelasan mengenai sejarah dan identitas Masyarakat Adat Segekhi Suku kepada seluruh peserta rapat.
Ia menjelaskan bahwa Segekhi Suku merupakan masyarakat adat Lampung Sai Batin yang tersebar di empat pekon, yakni Pekon Satu, Pekon Minjak Bulu, Pekon Maja, dan Pekon Kahai, yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum, keberadaan Segekhi Suku telah berlangsung sejak pertengahan abad ke-16 dan terus tumbuh serta berkembang hingga saat ini dengan tetap mempertahankan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam penyampaiannya bahwa Segekhi Suku lahir dengan membawa prinsip ketauhidan atau ketuhanan, keharmonisan hubungan antarmanusia dan alam, kerukunan antarumat, kemandirian, serta sikap anti terhadap ketidakadilan.
Prinsip tersebut kemudian menjadi bagian dari nilai kehidupan masyarakat adat yang berpuncak pada sikap hidup dengan kebijaksanaan.
Dalam perspektif adat dan kebudayaan Lampung, Segekhi Suku juga memegang falsafah hidup Pi’il Pesenggikhi, Nemuy Nyimah, Nengah Nyappokh, dan Sakai Sambaian.
Kehadiran masyarakat adat dalam RDP merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi kepada para pemangku kebijakan terkait rencana pengembangan proyek panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa.
Dalam penyampaian keberatannya, Forum Segekhi Suku meminta adanya kepastian dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pengembangan proyek geotermal.
Sejumlah hal yang diminta untuk diperjelas antara lain status dan batas kawasan, peta serta koordinat wilayah kerja, titik pengeboran, perizinan atau persetujuan, tahapan kegiatan, serta dokumen lingkungan.
Forum juga meminta adanya informasi mengenai potensi dampak terhadap sumber air, hutan, ekosistem, kehidupan sosial masyarakat, serta keberadaan masyarakat hukum adat dan situs sejarah maupun budaya.
Selain itu, Forum Segekhi Suku meminta adanya keterbukaan mengenai proses konsultasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan rencana pengembangan proyek tersebut.
Masyarakat adat juga meminta pemerintah dan kementerian/lembaga terkait melakukan verifikasi terpadu terhadap aspek legalitas, status kawasan, lingkungan, serta hak masyarakat sebelum kegiatan pengeboran dilaksanakan.
Forum turut meminta agar tahapan kegiatan yang secara nyata mengarah kepada pengeboran ditunda sementara sampai hasil verifikasi dan pemeriksaan lapangan dapat dipastikan.
Kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam RDP juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan aspirasi tersebut.
Dengan hadirnya unsur perangkat daerah tersebut, Forum Segekhi Suku berharap berbagai persoalan yang disampaikan dalam RDP tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Melalui pernyataan dukungan yang telah ditandatangani, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan menampung, menindaklanjuti, dan mengawal aspirasi Forum Segekhi Suku sesuai fungsi dan kewenangannya.
DPRD juga menghormati sikap masyarakat adat yang disampaikan melalui Forum Segekhi Suku serta mendukung penyampaian aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Forum Segekhi Suku, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyampaian aspirasi masyarakat adat melalui jalur konstitusional.
Forum berharap pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait dapat memberikan jawaban serta tindak lanjut secara terbuka, termasuk mengenai aspek hukum, perizinan, lingkungan, status kawasan, dan keberadaan masyarakat adat.
Para tokoh adat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pihak terkait dapat mendengarkan serta menghormati aspirasi masyarakat adat, melakukan kajian secara menyeluruh, dan mengedepankan dialog yang terbuka, bijaksana, serta bermartabat.
Dalam forum tersebut, Heri Prasojo, S.H., M.H., Ketua Tim Pendamping Hukum forum masyarakat adat Segekhi Suku dari YLBH PERPUKAD menyampaikan sejumlah dasar konstitusional dan hukum yang menjadi landasan dalam penyampaian aspirasi masyarakat adat.
Di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Kemudian Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat.
Dasar-dasar tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasi hukum dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat terkait rencana pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa.
Bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku, menjaga Gunung Rajabasa bukan sekadar mempertahankan wilayah, melainkan menjaga kehormatan adat, identitas budaya, kelestarian alam, dan warisan leluhur agar tetap terpelihara serta dapat diwariskan kepada anak cucu dan generasi mendatang.
Penolakan terhadap rencana geotermal tersebut ditegaskan sebagai sikap bersama yang ditempuh melalui jalur konstitusional, damai, tertib, dan berdasarkan hukum.
Bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa bukan hanya sebuah kawasan geografis, tetapi bagian dari sejarah, identitas, adat, dan warisan leluhur yang harus dijaga agar tetap lestari bagi generasi yang akan datang.

