Jakarta, Memoterkini — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lamongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/10/2025).
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran dalam program dana desa dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi sejak 2019 hingga 2024. HJM membawa satu koper berisi dokumen dan bukti pendukung yang disebut-sebut menunjukkan kerugian negara hingga lebih dari Rp80 miliar.
“Laporan ini mencakup sekitar 100 desa di 13 kecamatan yang kami nilai memiliki indikasi kuat penyimpangan anggaran,” ujar Ketua Umum HJM, Sukadi, S.H., saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Sukadi, keputusan untuk melapor ke KPK diambil setelah berbagai indikasi menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak.
“Ini bukan masalah insidental. Dugaan kami, praktik penyimpangan ini telah berlangsung secara terstruktur dan masif. Karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke KPK agar bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya.
Kuasa hukum HJM, Suliono, S.H., menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan tak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan PTSL, tetapi juga dugaan praktik jual beli proyek pokok-pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Lamongan.
“Dugaan korupsi juga terjadi pada pengelolaan proyek pokir yang melibatkan sekitar 50 anggota dewan. Berdasarkan temuan kami, para oknum anggota DPRD diduga menerima keuntungan pribadi sebesar 35 persen dari total nilai proyek yang mereka distribusikan ke desa,” ungkap Suliono.
Ia menegaskan, laporan ini diajukan oleh HJM sebagai bagian dari langkah hukum independen, meskipun organisasi ini berada di bawah naungan Aliansi Alam Bersatu Jaya.
“Perlu kami klarifikasi, pelaporan ini bukan atas nama aliansi, melainkan murni inisiatif LSM Harmoni Jiwa Mandiri. Saudara Miftah Zaeni pun dalam konteks ini bertindak sebagai Kepala Divisi Investigasi HJM, bukan sebagai Presiden Aliansi,” jelas Suliono.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaporan ke KPK dilakukan setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi di tingkat daerah tidak membuahkan hasil.
“Sudah kami coba sampaikan secara administratif dan advokatif di Lamongan, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar dugaan ini dapat diusut secara objektif dan transparan,” tutupnya. ( BLK/Red )


