Gresik, memoterkini – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan serius. Pasalnya, pembangunan yang disebut bersumber dari anggaran tahun 2025 baru dikerjakan pada Oktober 2026, sementara Kepala Desa Ngabetan, Korin, mengakui anggaran DD dan BHP tahun 2026 digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tertib administrasi, realisasi anggaran, pertanggungjawaban keuangan desa, serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Winadi, yang dikenal sebagai Gus Win, wartawan senior Gresik, menyoroti keterlambatan pembangunan tersebut. Ia mempertanyakan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang digunakan dalam pencairan Dana Desa tahun 2026, apabila kegiatan yang berkaitan dengan anggaran tahun sebelumnya baru direalisasikan pada Oktober 2026.
“Kalau pembangunan anggaran tahun 2025 baru dikerjakan pada Oktober 2026, SPJ apa yang digunakan dalam pencairan Dana Desa tahun 2026?” demikian inti pertanyaan yang disorot Winadi.
Persoalan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pencairan, laporan realisasi, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan, serta kondisi fisik pekerjaan. Dugaan ketidaksesuaian administrasi harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan yang berwenang, bukan sekadar asumsi.
Persoalan lain mencuat dari keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Ngabetan saat ditemui di kantornya. Ia menyampaikan bahwa rehabilitasi kantor desa bersumber dari Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2026 dan hingga saat itu belum dikerjakan.
Menurut keterangannya, anggaran pembangunan tersebut dibawa oleh kepala desa. Sementara itu, pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2026 disebut sedang dalam pengerjaan.
Sekdes menyarankan agar penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran dikonfirmasikan langsung kepada kepala desa.
Keterangan tersebut menambah urgensi pemeriksaan terhadap aliran dana, status pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian antara perencanaan, pencairan, dan realisasi pembangunan di lapangan.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (8/10/2026), Kepala Desa Ngabetan, Muchamad Taufik, mengakui bahwa anggaran Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak tahun 2026 digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadinya.
“Iya, anggaran tersebut, baik dari Dana Desa (DD) maupun Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2026, saya pakai dulu untuk kepentingan pribadi saya. Dan sudah saya sampaikan kepada warga melalui musyawarah desa yang ada BPD,” jelas Muchamad Taufik.
Taufik juga menyatakan bahwa pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat telah berkoordinasi terkait persoalan anggaran tersebut. Ia mengaku siap mengembalikan anggaran DD dan BHP pada tahun 2026 secara bertahap.
Pernyataan kepala desa tersebut menjadi poin penting yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Pengakuan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi tidak serta-merta membuktikan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Namun, hal itu merupakan alasan kuat bagi aparat pengawasan untuk menelusuri penggunaan dana, memastikan jumlah yang digunakan, memeriksa pertanggungjawabannya, serta menilai ada tidaknya kerugian keuangan negara.
Persoalan ini menuntut langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas PMD, dan Camat Cerme sesuai kewenangan masing-masing.
Inspektorat perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, SPJ, bukti pencairan, rekening terkait, realisasi fisik pembangunan, serta mekanisme pengembalian dana. Dinas PMD dan pihak kecamatan juga perlu memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan menindaklanjuti temuan melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, APH perlu menelaah fakta dan bukti yang tersedia untuk menentukan apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan pengelolaan keuangan desa, pemalsuan dokumen, atau unsur tindak pidana lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Janji pengembalian anggaran secara bertahap tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan. Pengembalian dana dan pertanggungjawaban hukum merupakan persoalan berbeda yang harus dinilai berdasarkan ketentuan serta fakta hasil pemeriksaan.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai nilai anggaran yang digunakan, jumlah yang telah dikembalikan, jadwal pengembalian, status pekerjaan, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Kasus Desa Ngabetan menjadi ujian bagi pengawasan keuangan desa di Kabupaten Gresik. Dana Desa dan BHP merupakan anggaran publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Inspektorat, Dinas PMD, Camat Cerme, dan APH. Apakah persoalan ini akan dituntaskan melalui pemeriksaan menyeluruh dan penegakan aturan, atau hanya berhenti pada koordinasi serta janji pengembalian dana?
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai nilai total anggaran yang digunakan, jumlah pengembalian yang telah dilakukan, serta hasil pemeriksaan resmi belum tersedia dalam bahan konfirmasi yang diperoleh. ( BLK )


