Lamongan,Memoterkini.com – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lamongan layak dipersoalkan.
Masalahnya, berdasarkan informasi serta data yang dihimpun, yang berhak menerima BLT DBHCHT ini seharusnya buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Namun apalah daya, justru faktanya BLT DBHCHT tersebut diterimakan pada masyarakat yang tidak semestinya menerima bantuan tersebut.
Sontak hal itu membuat Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan merasa geram dan menggeruduk Gedung DPRD, pada Senin (3/7/2023).
Kedatangan para mahasiswa ini guna audiensi terkait persoalan BLT DBHCHT di Kabupaten Lamongan yang ditengarai tidak tetap sasaran dan sarat penyimpangan atau terkesan sarat kongkalikong demi meraup keuntungan semata oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan.
Namun miris sekali, dalam Audiensi PC PMII yang melibatkan Komisi B dan Komisi D DPRD serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya belum mendapatkan jawaban yang pasti lantaran Kepala Dinsos Lamongan, Hamdani Azhari tidak hadir dan lebih memilih mewakilkan pada Sekretarisnya, yakni Margono Jaya Putra.
Ketua Umum PC PMII Lamongan, Muchamad Rinaldi, meminta DPRD untuk memfasilitasi dan memberikan pencerahan kepada seluruh OPD terkait penyaluran anggaran DBHCHT.
Selain itu Ketua Umum PC PMII meminta Bupati Lamongan mengevaluasi kinerja Kepala Dinsos. Karena tidak hadirnya Kepala Dinsos pada audiensi dengan dewan dianggap sebagai catatan merah.
“Alasan apapun, kalau diwakilkan dianggap tidak relevan,” tegasnya.
Rinaldi mengungkapkan, permintaan untuk merevisi penyaluran BLT DBHCHT berdasarkan aspirasi masyarakat Lamongan. Namun, menurutnya revisi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan.
“Kami masih memiliki opsi lain, yaitu menyalurkannya pada semester kedua kepada KPM yang memenuhi syarat atau sasaran yang tepat. Kami juga telah menganalisis bahwa penerima DBHCHT ini sangat banyak, antara sekitar 20 ribu hingga 22 ribu penerima,” tukas Rinaldi
Sementara, menanggapi persoalan tersebut anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari fraksi Gerindra sekaligus Sekretaris Komisi B Anshori merasa kecewa atas Carut-marut penerima BLT DBHCHT tersebut.
Karena sebelum pencairan sudah dilakukan pendataan, bahkan komisi B dan anggota lainnya sudah mewanti-wanti agar pendataan dilakukan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
Namun, temuan yang disampaikan oleh sahabat – sabahat PMII menunjukkan adanya ketidaksesuaian sasaran dalam penyaluran BLT DBHCHT.
Tentu hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan Dinsos Lamongan pada aturan yang ada atau dengan kata lain menyalahi aturan. Hal ini juga bentuk perbuatan dzolim pada buruh tani tembakau yang belum menerima.
” Terkait ketidaktepatan sasaran ini, saya merekomendasikan agar Inspektorat turun ke lapangan untuk memeriksa penyaluran BLT DBHCHT, sehingga kegaduhan dan polemik terkait data penerima BLT DBHCHT di masyarakat masyarakat bisa terselesaikan, apakah ada yang menyalahi aturan atau tidak,” tegasnya.
Disinggung soal, tidak hadirnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari. Anshori sangat menyesalkan hal itu, masalahnya rapat tersebut sangat penting.
Salah satunya membahas kegiatan beliau yaitu terkait penyaluran BLT DBHCHT yang mana dinilai oleh sahabat-sahabat PC PMII sebagian tidak tepat sasaran dan banyak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Tentu ketidakhadiran kepala Dinas Sosial ini, saya anggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Lamongan dan sahabat-sahabat PC.PMII, untuk itu kami meminta saudara Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinsos,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, nampaknya selain inspektorat, aparat penegak hukum kabupaten Lamongan harus ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak-pihak yang terlibat, jika benar ditemukan penyimpangan. Pastinya masyarakat sangat berharap agar para pelaku diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As)