Nganjuk,Memoterkini.com – Santernya pemberitaan yang dipublikasikan awak media ini soal menjamurnya Penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) Subsidi jenis Pertalit di Kabupaten Nganjuk akhirnya mendapat respon serius dari Polda Jatim dan Polres setempat.
Hal itu dapat didengar Melalui Kasubdit tipidter Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat ketika mendapat informasi pemberitaan tersebut menginstruksikan awak media ini untuk menyampaikan pada AKP Fatah selaku Kasatreskrim Polres Nganjuk.
Sementara AKP Fatah dengan tegas mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti semua informasi pemberitaan media ini soal adanya aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan oleh para mafia BBM subsidi di SPBU 54 644 08 yang ada di wilayah Baron.
Yang mana dalam aktivitas tersebut juga ada salah satu sopir kendaraan penyahgunan BBM Subsidi yang merasa kebal hukum dan tidak takut berurusan hukum lantaran dirinya mengaku kenal dengan orang Polsek setempat.
“Tentunya upaya penyelidikan akan dilakukan dan akan kami tindaklanjuti secara tegas, kami membuka diri kepada siapapun bila ada informasi terkait penyalahgunaan bbm bersubsidi segera infokan kepada kami,” tandas AKP Fatah.
Masyarakat sangat berharap pada pihak-pihak aparat penegak hukum benar-benar profesional dalam menindaklanjuti persoalan itu dan segera menangkap aktor dibalik aktifitas tersebut.
Karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Selain itu masyarakat juga berharap melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak-pihak SPBU tersebut, karena sudah jelas Peraturan Presiden Nomor. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
Tak terkecuali larangan bagi SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Bahkan Larangan pengisian BBM gunakan jerigen juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.(red/tim)

