Gresik, Memoterkini – Aktivitas penambangan liar marak di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Buktinya dapat dilihat di jl. Sembung, Juwet, Kecamatan Wringinanom.
Yang mana, para penambang itu tampak dengan bebas mengeruk material batu dengan alat berat.
Bahkan terlihat jelas pengerukan begitu membabi buta tanpa memikirkan aturan yang berlaku.
Yang pastinya dapat menyebabkan bencana alam yang bisa membahayakan nyawa masyarakat setempat, lantaran pengerukan tak jauh dari permukiman.

Terpenting material batu tersebut dapat diangkut menggunakan puluhan truk untuk selanjutnya dijual demi mendapat cuan untuk kekayaan pribadi maupun kelompok.
Padahal aktivitas penambangan tersebut juga diduga tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini, aktivitas penambangan itu diduga milik Matasan.
Dan aktivitas tersebut sudah berjalan lama, akan tetapi tak pernah terendus aparat penegak hukum.
Masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum Polres Gresik tidak tutup mata terkait Aktivitas penambangan tersebut.
“Dan segera menindak tegas para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas masyarakat.
Karena suda jelas pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Jo, Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Milyar.
Bahkan dapat disikat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp.15 miliar. (Tim)


