Denpasar,Bali,memoterkini.com – Masyarakat Denpasar Utara mengeluhkan layanan Aparat Penegak Hukum khususnya Mapolsek Denpasar utara, Jumat 13-10-2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Masyarakat bersama media mendatangi mapolsek guna melaporkan dugaan pengoplosan gas elpiji dari tabung gas 3 kg(subsidi) ke tabung gas 5kg dan 12kg(non subsidi) disebuah gudang elpiji yang berada di Jalan Ubung Kaja, Cargo permai, Kecamatan Denpasar utara, Bali.
Mapolsek Denpasar utara mengarahkan agar laporan ke Polresta Denpasar saja, biasanya yang ngurusi Kanit tipiter,”terangnya.
Bermula dari informasi masyarakat setempat yang menginformasikan adanya dugaan pengoplosan gas elpiji kepada awak media ini, kemudian awak media melakukan investigasi kelokasi gudang gas elpiji untuk melakukan wawancara.
“Keanehan terjadi sesampainya kami awak media tiba dilokasi beberapa pegawai gudang terlihat pada lari kebingungan dan secepat kilat menutup semua pintu gerbang dan rupanya para pekerja takut jika ada media yang hendak wawancara, dari informasi AD warga sekitar mengatakan bahwa memang mereka selalu menghindari masyarakat yang ingin berbincang apalagi dengan wartawan pasti langsung kabur,” tutur AD.
Kemudian HR juga warga sekitar mengatakan kepada awak media ini bahwa aktivitas pengoplosan gas elpiji ini sudah berlangsung lama dan anehnya aman-aman saja hingga saat ini. Padahal tidak sedikit warga yang sudah menginformasikan ke Aparat Penegak Hukum, tetapi sama sekali tidak ada upaya untuk menindak lanjuti,” pungkas HR.
Jadi dalam hal ini kami awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar bertindak secara profesional dan merespon segala bentuk aduan masyarakat termasuk laporan informasi dari awak Media.
“Serta menindak tegas bagi para pelaku bisnis yang nakal, demi meraup keuntungan pribadi yang sengaja mengoplos gas elpiji (bersubsidi) ke dalam tabung gas elpiji (non subsidi), Karena sesuai undang-undang RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara, dan denda 60 milliard rupiah.(tim)