Surabaya : Memoterkini.com
SatresNarkoba Polrestabes Surabaya Melaksanakan kegiatan pers,Rilis terkait Pengungkapan narkotika jaringan Jawa Bali jadi pada tanggal 19Januari tahun 2024 .
Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah Surabaya
Berdasarkan informasi tersebut anggota kami melaksanakan kegiatan Penyelidikan Dan amankan dua laki-laki dengan inisial Saudara RM dan saudara EM Usia 45 tahun Dan 36 tahun saudara RM dari Denpasar Bali dan saudara EM dari Surabaya Bertempat di salah satu parkiran hotel Di Kota Surabaya
pada saat melakukan penggeledahan Ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika Plastik teh Cina berwarna kuning dengan Berat kurang lebih 6265 gram kemudian 50 Bungkus plastik 9. 940 butir kemudian 10 Bungkus plastik klip yang berisi serbuk Yang diduga ekstasi dengan berat total Kurang lebih 135 gram dari pengungkapan Tersebut
Menurut Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Melakukan pengembangan terhadap Tindak pidana ini Kemudian kami Mengamankan barang bukti lagi di TKP Kedua lokasinya di Denpasar Bali kami Mengamankan di kos-kosan dari tersangka Barang bukti dua bungkus plastik Narkotika yang diduga isi Sabu dengan Berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian Dua buah plastik klip narkotika yang Diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir Kemudian 5 bungkus plastik yang dengan Berat 105, 1 gram berdasarkan keterangan Dari saudara RM bahwa yang bersangkutan Diperintahkan oleh saudara R yang saat Ini masih kita lakukan pengembangan Terhadap saudara R (DPO) untuk Mengambil barang narkotika jenis sabu Dan ekstasi ini di wilayah Surabaya
kemudian ini merupakan kali Kedua Saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya dari kegiatan yang dilakukan Oleh saudara RM ini dia diberikan upah Untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan upah Sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan Kemudian dari Barang Bukti yang kita Amankan Jika dengan nilai ekonomis Jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 Miliar 645 juta sedangkan jika Dikonversikan dalam jumlah jiwa itu Menyelamatkan 72. 000 jiwa kemudian Terhadap yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 Dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 Tentang narkotika di mana sanksi Berat Adalah hukuman seumur hidup Pungkas Satresnarkoba.
(Abdul,R)