Surabaya – Memoterkini.com Laka lantas polrestabes Surabaya Kepadatan yang terjadi di Sekitar bawah fyover Mayangkara di Jam padat kendaraan menjadi salah satu faktor Pelanggaran bagi pengguna roda 2 Untuk melintas di luar jam yang Ditentukan,
Sehingga layang Mayangkara beberapa Memakan korban laka Lantas.
Baru-baru ini terjadi laka Lantas yang Menimbulkan korban R2 terlindas kendaraan roda 4 dari arah berlawanan Kejadian bermula saat korban dari arah Utara hendak mendahului mobil yang Ada di depannya namun naas korban Bersenggolan dengan mobil yang Hendak mendahuluinya sehingga Berakibat korban jatuh ke lajur sisi kanan dan mobil dari sisi Selatan yang Melaju ke utara tidak dapat menghindari Tabrakan, korban pun tewas di tempat.
Kejadian tersebut tidak terjadi hanya Sekali, kejadian serupa tidak hanya Terjadi sekali dan menimbulkan korban Nyawa sehingga serasa dipandang Perlu peraturan roda 2 melintas di flyover mayangkara dikaji ulang.
AKBP Arif fazlurrahman selaku Kasat Lantas Polrestabes Surabaya bersama Kadishub Kota Surabaya telah Mempertimbangkan jika layang Mayangkara harus ada perubahan Rambu jam larangan melintas untuk roda 2.
Beliau menjelaskan mulai saat ini layang Mayangkara dari arah selatan menuju ke utara resmi dilarang untuk roda 2, Dari arah selatan ke utara selama 24 Jam roda 2 dilarang melintas yang Dulunya ada waktu di jam padat pagi Hari boleh melintas, namun sekarang Sudah resmi dilarang.
Kami akan mensosilisasikan dan Menempatkan personil di seputar Layang Mayangkara tersebut namun Jika sudah namun jika sudah resmi Dilarang dan bagi pengguna roda 2 Nekat melintas maka akan dilakukan pPenindakan manual berupa tilang akan kami lakukan dengan tegas tutur Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
Pelanggaran yang nekat melintas akan Dikenakan pasal 287 ayat 1 terkait Pelanggaran rambu lalu lintas beda Halnya dengan Sisi dari arah utara Menuju Selatan Mayangkara roda 2 Boleh melintas hanya pada pukul 16. 00 WIB sampai pukul 19. 00 WIB hal ini Mengingat untuk mengurai kepadatan Lalu lintas di bawah flyover yang mana Terjadi penyempitan jalan karena Adanya Apil dan perlintasan kereta api Sebidang Sehingga roda dua boleh Melintas Layang Mayangkara di jam Yang telah Ditentukan untuk memecah Kemacetan dan menghindari antrian Yang panjang di jam tertentu.
Ada beberapa hal yang menjadi Pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas Yaitu saat terjadi pengawalan roda 2 Dan diskresi khusus Kepolisian.
Ini menjadi harapan semua pihak agar Terus mendukung Perubahan-perubahan yang terjadi Untuk meminimalisir korban nyawa yang Melayang di Jalan Raya layang Mayangkara pungkas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
(Abdul,R)