Bojonegoro, Memoterkini – Lagi – lagi sebuah kenyataan pahit kasus asusila kembali  menerpa  anak perempuan berusia 10 tahun di  Desa Wotanngare kec Kalitidu kab.Bojonegoro Jawa Timur.

Sebut saja Mawar, anak dibawah umur diduga disetubuhi oleh inisial KSN yang tak lain ayah kandung nya sendiri.

Bunga adalah anak Nomor tiga dari dua bersaudara,yang saat ini masih sekolah di bangku  sekolah dasar dan ibu bunga juga sudah meninggal sejak beberapa tahun yang lalu.

Berdasarkan informasi yang di dapat, setelah memuaskan hasratnya, pelaku menyuruh anaknya  bungkam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

Ketika pihak awak media meminta keterangan kepada Ketua RT setempat, pihak Ketua RT tersebut sangat menyayangkan perilaku KSN tersebut,terlebih yang bersangkutan ayah kandung nya sendiri seharusnya bisa melindungi bukan kok malah menodainya.

Masih dari pihak RT setempat,pelaku jarang sekali bersosialisasi dengan masyarakat, apalagi kalau ada kegiatan hajatan tahlilan, yang sering ikut justru anak nya yang laki-laki.

Pihak perangkat desa setempat juga membenarkan informasi tersebut saat di konfirmasi lewat percakapan WhatsApp

Atas perilaku tersebut,pelaku bisa terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo  UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sampai dengan berita ini di tayangkan para pihak pelaku maupun korban dan saksi masi di mintai keterangan di Polres Bojonegoro. (TIM)