Sidoarjo, Memoterkini – Penerapan standar k3 dan pengawasan didalam pelaksanaan kegiatan proyek yang berasal di kelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo diduga sengaja abaikan k3 , Senin (9/9/2024).

Hal ini terpantau oleh beberapa aktivis dan awak media, Papan Informasi Proyek yang disitu juga sudah tertuliskan wajib memakai aturan k3, begitu juga yang berhubungan dengan (KIP) Keterbukaan Informasi Publik di lokasi proyek yang tengah di kerjakan oleh kontraktor pelaksana kegiatan CV. ADYATMA yang bersumber Dana (APBD).

Proyek tersebut menyerap anggaran sebesar Rp.832.134.753.40 sumber Dana APBD 2024 Kabupaten Sidoarjo yang di biayai dari pajak yang masyarakat bayar. Jangka waktu 105 kalender.

Pasalnya, sejumlah para pekerja tidak memakai alat pelindung diri lengkap (APD), yang mana berkaitan dengan K3 yang wajib di gunakan pada saat bekerja.

“Jika mengacu pada undang – undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan pasal 86 ayat (1) huruf A yang berbunyi. “Setiap pekerja mempunyai hak mendapatkan perlindungan atas (K3) keselamatan dan kesehatan kerja,” .

Saat di konfirmasi oleh awak media ini para pekerja semua tidak memakai APD, salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,” Disini kita kerja tidak ada mandor pelaksana dan pengawas datangnya tidak tentu, adapun pembayaran hanya kami tidak punya nomor pelaksana,” Terangnya.

Atas hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya, penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak adanya pengawasan dari pihak terkait dalam mengawasi dan memperhatikan (K3) keamanan dan keselamatan kerja.

Hingga terbitnya berita ini, pihak terkait belum bisa di hubungi untuk dapat keterangan jelas dan di konfirmasi lebih lanjut.” Dengan adanya anggaran sebesar itu semua matrial sudah berkualitas seperti halnya pasir, lebih pentingnya lagi wajib di laksanakan aturan itu seperti halnya k3. (Nasor)