Kediri, memoterkini – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Kediri, pada Jumat ( 20/9 ), menerima laporan secara resmi terkait dugaan kampanye terselubung dan ketidak netralan ASN. Pelapor “A” datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kediri bersama kuasa hukumnya, Heri Sunoto,SH dengan membawa bukti – bukti.
Dugaan kampanye terselubung yang di lakukan oleh Dewi Maria Ulfa, pada Senin (16/9 ), di acara pembinaan RT – RW Se – Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, bertempat di Gedung Bagawanta Bahari, Jalan Pamenang Ngasem Kediri.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas kandidat yang di duga memanfaatkan posisinya untuk melakukan kampanye dan penggalangan massa sebelum masa kampanye resmi di mulai. Kampanye terselubung seperti ini biasanya di balut dengan kegiatan yang disamarkan dalam bentuk program kerja atau kegiatan yang sebenarnya memiliki tujuan politik.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu akan menyelidiki untuk memastikan apakah ada pelanggaran aturan kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti yang tertuang dalam PKPU No.8 Tahun 2024, yang mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kandidat petahana dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut kuasa hukum pelapor, Heri Sunoto,SH, kandidat petahana diduga telah memanfaatkan program kerja resmi untuk melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU )No.8 Tahun 2024 dimulai. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dewi Maria Ulfa, yang juga calon Wakil Bupati Kediri 2024, seperti dalam giat pembinaan RT – RW se – Kecamatan Gurah, yang di kondisikan langsung oleh kepala desa dengan berdasar surat edaran dari Kecamatan ( Camat ). Kegiatan ini sarat dengan kepentingan politik karena bertujuan membangun pencitraan dikalangan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri,yang diwakili Siswo Budi devisi humas menyatakan, bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur.
“Kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Mbak Dewi Maria Ulfa.Kami akan mempelajari laporan tersebut dan juga bukti – buktinya, serta akan memastikan pihak terkait untuk klarifikasi. Jika terbukti bersalah, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas nya.
” Berdasarkan PKPU No.8 Tahun 2024, masa kampanye memiliki jadwal yang jelas, dan setiap pelanggaran sebelum masa kampanye resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga di diskualifikasi. Kampanye terselubung merupakan satu pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi kredibilitas proses pemilu,” sambung Heri Sunoto, SH, kuasa hukum pelapor, kepada awak media.
Heri Sunoto,SH juga menghimbau kepada semua ASN untuk bersikap netral, dan bisa menjaga marwahnya sebagai pejabat publik yang di gaji dari uang rakyat, jangan malah membodohi rakyat.
( nurni kdr )