Kediri, memoterkini – Kontroversi seputar penghentian kampanye calon bupati Kediri nomor urut 2, H.Deny Widyanarko, oleh ketua panwascam Kandangan, Rida Yulisman Indriastuti, pada Senin (30/9) malam, terus bergulir. Banyak pihak kini menanti sikap etis dari ketua panwascam Kandangan untuk meminta maaf atas insiden dan kegaduhan, yang dianggap menghambat hak kampanye kandidat nomor urut 1, H.Deny Widyanarko.
Kejadian bermula ketika, calon Bupati nomor urut 1 ini, tengah berkampanye di rumah salah satu warga dusun Sentul Desa Bukur Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, untuk menyampaikan visi, misi dan program – programnya terkait pencalonannya sebagai Bupati Kediri 2024.
Tiba – tiba dihentikan oleh ketua panwascam setempat. Penghentian tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga menimbulkan protes dari tim kampanye dan pendukung H.Deny. Mereka menilai tindakan ini merugikan dan melanggar aturan kampanye yang sudah disepakati.
Tim sukses dan relawan H.Deny mengklaim bahwa kampanye yang dilakukan H.Deny, telah sesuai dengan prosedur, dan sudah ijin kepada pihak yang berwenang sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa penghentian tiba – tiba dengan tanpa pemberitahuan dan penjelasan yang rinci, telah merugikan pihak kandidat, karena tidak bisa menyampaikan visi,misi dan program – program kepada warga.
“Kami sangat menghormati peran panwascam sebagai pengawas pemilu, tetapi tindakan yang diambil harus didasarkan pada aturan yang jelas.Kampanye kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penghentian ini sangat disayangkan,” ujar dari salah 1 perwakilan dari tim H.Deny.
Melalui kuasa hukum, yang mendampingi tim relawan H.Deny, Luka Fardhani,SH, menyatakan, tindakan yang telah dilakukan oleh ketua panwascam Kandangan, pada Senin ( 30/9 ), sudah diluar kapasitasnya. Kalaupun benar ada pelanggaran seperti yang ia tuduhkan, tugasnya hanya mencatat dan melaporkan ke jajaran yang levelnya diatas dia, bukan dengan menghentikan jalannya kampanye.
“Seharusnya sebagai ketua pengawas ditingkat kecamatan, dia paham dengan pasal 187 ayat 4, Undang – Undang Nomor 1, 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1, 2014, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan,menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dapat dipidana sedikitnya 1 bulan, paling lama 6 bulan, denda sedikitnya Rp.600 ribu, paling banyak Rp.6 juta, “terangnya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan ( 8/10), ketua panwascam Kandangan, Rida Yulisman belum juga memberikan klarifikasi secara resmi terkait kejadian yang telah dilakukannya tersebut. Berbagai kalangan masyarakat pendukung H.Deny berharap ada sikap etis berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada H.Deny dan tim relawan, dan juga warga, sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang dinilai dapat mempengaruhi jalannya pemilihan.
( nurni Kdr )