Bojonegoro, memoterkini – Santernya pemberitaan terkait maraknya pungutan liar yang diduga terjadi di SMA Islam Nurul Ulum Malo, Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro menjadi perbincangan publik, Rabu (9/10/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SMA Islam Nurul Ulum Malo Diduga Pangkas Bantuan PIP

Pasalnya, dari keterangan salah satu wali murid bahwa beberapa siswa yang baru ambil uang bantuan PIP di potong oleh salah satu oknum guru di dalam mobil.

Mirisnya, pemotongan dana tersebut seakan-akan hal biasa yang di lakukan oleh oknum guru SMA Islam Nurul Ulum Malo.

Seperti yang sudah pernah di beritakan sebelumnya. Kepala Sekolah Murti Cahyono menjelaskan,” emang betul mas ada pemotongan dana PIP di ambil waktu di mobil, itu buat pembayaran buku LKS dan beberapa pembayaran di sekolah,” ujarnya.

” Kalau gak di potong gitu sekolah yang repot, karena murid di sini 1 Minggu sekali baru pulang ke rumah,” tambahnya.

Padahal sudah jelas dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong untuk biaya sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Praktik pemotongan dana PIP bisa masuk pelanggaran hukum jika tidak sesuai Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Termasuk salah satu alasannya pemerataan.

Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku

Melalui pemberitaan ini masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum Polres Bojonegoro, Khususnya Polda Jatim dan Dinas Pendidikan Daerah maupun Propinsi agar menindak tegas. (Tim)

 

Reporter: Redaksi