Tuban, Memoterkini – CV. LISA dengan didampingi kuasa hukum, Hamim segera layangkan gugatan pada lima media online ke pengadilan negeri.
Gugatan itu dilakukan lantaran pemberitaan terkait kegiatan yang dilakukan CV. Lisa yang sudah dipublikasikan di lima media tersebut diduga sudah cemarkan nama baik.
Diantaranya yakni Media Online Infokitanews.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegoro Untuk Hindari Razia”, yang terpublis tanggal 04 November 2024 /15:11 Wib.
Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang Ilegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang Terpublis tanggal 04 November 2024/ 12: 54 Wib.
Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul “ Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan Lahan pertanian Akali APH”, yang Terpublis tanggal 04 November
2024
Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024
Media Online kabarreskrim.net, yang berjudul “ Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH “, yang Terpublis tanggal 04 November 2024;
Menurut Hamim kuasa hukum CV.LISA kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan Pengelolaan Lahan Pertanian dengan Izin berusaha berbasis resiko dari Pemerintah Republik Indonesia.
“Namun kegiatan yang dilakukan kliennya tersebut justru diduga di Framing lewat Opini atau narasi oleh Lima Media Online dengan judul berbeda, dan hal itu diduga kuat tanpa menggali dari Fakta yang berbasis data” ujarnya.
Hamim kuasa hukum yang garang ini menegaskan, substansi sama telah menyerang nama baik CV. LISA yang bergerak dibidang Pengelolaan lahan Pertanian, dan lima wartawan dari media tersebut diduga abal-abal perusak Citra, Reputasi, Kehormatan dan Martabat Jurnalis.
“Profesi terhormat Jurnalis menjadi tercemar, Aktifitas Pers Terganggu, Pers yang tidak cerdas dan membuat sulit Masyarakat adalah kelompok yang diduga abal-abal,” cetusnya.
Padahal jurnalis, lanjut Hamim, tentu Faham dengan Kode Etik Jurnalis dari Dewan Pers yang berjumlah 50 Pasal, dengan demikian menurut Kuasa Hukum dalam menghadapi oknum Wartawan yang diduga abal-abal.
Wartawan yang diduga imitasi tersebut Perlu diuji Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Perusahaan Pers karena ada banyak Wartawan yang tidak digaji tapi punya kartu Pers dan Tertulis.
“jika ada yang mengaku Wartawan tapi dia tidak digaji, karena jurnalistiknya tak bermutu dan cenderung bertentangan dengan kode etik jurnalistik, ya itulah wartawan yang diduga abal-abal” jelasnya.
Kuasa Hukum CV. Lisa, Hamim menjelaskan, bahwa Indonesia Punya Perangkat Hukum / Norma Hukum dan Etik yang berfungsi menjaga kemerdekaan Pers sekaligus Instrumen Represif untuk Pers yang melanggar, yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
Maka terkait permasalahan tersebut Hamim Kuasa Hukum CV.LISA mengirim surat Somasi kepada lima Media Online untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Penuhi hak Jawab dan Koreksi.
“Melalui pemberitaan ini Kuasa Hukum CV Lisa berharap ada itikat baik dari lima Media online untuk segera memuat hak jawab dan Hak Koreksi, bila dalam waktu yang terbatas tidak ada Itikat baik, maka pihak CV.LISA akan melakukan Upaya Hukum yang berkeadilan” tandasnya. (Tim)